• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Sidang Tipikor
    • Klarifikasi Hoax
    • Daftar Pencarian Orang
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • pengembangan perkara KPK tahan 4 tersangka pembayaran komisi asuransi perkapalan perusahaan asuransi bumn

KPK Tahan 4 Tersangka Pembayaran Komisi Asuransi Perkapalan Perusahaan Asuransi BUMN

Siaran Pers 31 Jul 2026 1 min

45/HM.01.04/KPK/56/7/2026

Jakarta, 31 Juli 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020 yang menyebabkan kerugian negara.

Keempat tersangka tersebut, yaitu UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 s.d. Oktober 2018, EYT selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 s.d. Mei 2015, serta YHP dan ZC selaku pihak swasta.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka, dimana keduanya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018; Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019; sekaligus sebagai Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020, dan TSP selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Tujuh Tahun Pertahankan WTP, KPK Teguhkan Komitmen Penguatan Tata Kelola
10 Agt 2026 4 min
KPK Mengajar Sambangi SDK Delo, 149 Siswa Belajar Nilai Integritas
10 Agt 2026 2 min
Perkokoh Benteng Keadilan, KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan
10 Agt 2026 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2026. Semua Hak Dilindungi.