• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Sidang Tipikor
    • Klarifikasi Hoax
    • Daftar Pencarian Orang
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK ungkap jejaring pola korupsi dan fenomena circle pelaku

KPK Ungkap Jejaring Pola Korupsi dan Fenomena Circle Pelaku

Berita KPK 20 Apr 2026 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat jejaring pola korupsi bergerak dalam circle atau lingkaran pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu terpotret dari sejumlah perkara yang ditangani KPK, mengungkap adanya fenomena keterlibatan circle pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan circle ini berperan dalam berbagai posisi. Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, berbuat bersama-sama, menjadi layer atau perantara penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang menampung atau menyamarkan aliran uang.

“Dalam perkara Pemkab Pekalongan, ada dugaan konflik kepentingan. Bupati melalui keluarganya diduga mengintervensi para perangkat daerah, untuk memenangkan perusahaan keluarga Bupati dalam tender pengadaan,” tutur Budi di Jakarta, Senin (20/4).

Lebih lanjut, kata Budi, pihak keluarga juga diduga mendapatkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. Selain perkara Pemkab Pekalongan, perkara Pemkab Bekasi juga melibatkan lingkaran keluarga, antara anak dan ayah, di mana bupati melalui ayahnya secara rutin meminta ‘ijon’ dari pihak swasta di Kabupaten Bekasi.

Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan menagih dan mengumpulkan jatah dari sejumlah perangkat daerah.

Belum berhenti, di Pemkab Cilacap tindak pidana korupsi ini dilakukan pada lingkaran relasi pekerjaan antara bupati, sekretaris daerah, hingga asisten daerah yang bersama-sama mengomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari bupati.

Sedangkan, pada perkara Pemkab Ponorogo, diduga ada praktik balas jasa di mana terdapat pemodal politik saat bupati ikut kontestasi Pilkada 2024. Usai menang, bupati terpilih diketahui mengkondisikan pemenang proyek.

“Pemenang proyek ini diduga memberikan sejumlah uang, sebagai pengembalian modal, yang sebelumnya diberikan kepada Bupati saat ikut dalam Pilkada 2024,” terang Budi.

Demikian halnya dalam alur penerimaan uang hasil korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Gubernur Riau diduga menempatkan orang kepercayaannya, sebagai perantara aliran dana sehingga ia tidak secara langsung menerima aliran uang, melainkan menerimanya melalui orang kepercayaan.

Tidak hanya itu, KPK kembali menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai. Selain dugaan penerimaan uang yang disimpan di safe house, KPK menemukan penggunaan nama kolega kerja seperti pramusaji yang dicatut sebagai nominee atau digunakan sebagai rekening penampungan dana.

“Kondisi ini menunjukkan, korupsi layaknya ekosistem kecil di lingkup tindak pidana. Ada yang mengatur, menjalankan, menyimpan, bahkan mengamankan,” ucap Budi. Budi menilai, jabatan publik tidak lagi berdiri netral, namun kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik.

Sementara dalam mendeteksi aliran uang, KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aktif menyampaikan data dan hasil analisis transaksi keuangan terkait perkara yang sedang ditangani. Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan dana, mengidentifikasi pihak-pihak terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang dari berbagai lapisan.

“Kolaborasi ini tentunya krusial dalam memperkuat pembuktian, terutama dalam menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi yang kerap dialihkan melalui rekening pihak lain atau jaringan tertentu,” katanya.

Sejauh ini data penindakan KPK mencatat, sejak tahun 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, yang terdiri dari 91 persen atau 1.742 laki-laki dan 9 persen atau 162 perempuan.

KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi harus mengurai seluruh jejaring terlibat. Integritas tidak bisa dibangun individual, melainkan diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik.

KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas), turut menggencarkan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi. Langkah ini tidak sekadar menyasar penyelenggara negara, melainkan lingkungan terdekat seperti pasangan, keluarga, hingga kerabat sebagai upaya membangun benteng integritas dari circle paling dekat.

Tagging

Kilas Lainnya

Barang Rampasan Belum Laku Dilelang, KPK: Aset Tetap Dirawat dan Tidak Menganggur
11 Sep 2026 2 min
Perkuat Renaksi Pencegahan, KPK Optimalkan Pengendalian Anggaran Pemkab Karawang
10 Sep 2026 5 min
Dari Peserta Didik hingga Tokoh Agama, KPK Perkuat Budaya Integritas di Malang dan Probolinggo
10 Sep 2026 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2026. Semua Hak Dilindungi.