KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK gelar monev desa antikorupsi di belitung timur merawat budaya transparansi dari akar rumput

KPK Gelar Monev Desa Antikorupsi di Belitung Timur, Merawat Budaya Transparansi dari Akar Rumput

Berita KPK 22 Mei 2026 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar monitoring dan evaluasi (monev) Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Mekar Jaya, Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (22/5). Melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) bersama lintas lembaga, KPK memastikan praktik integritas dan transparansi tidak berhenti sebatas predikat, tetapi benar-benar hidup dalam pelayanan dan tata kelola yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) 1 Ditpermas KPK, Rino Haruno, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi maupun pemenuhan indikator. Menurutnya, monev dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik benar-benar memberi manfaat bagi warga.

“Bukan hanya administrasi dan indikatornya yang bagus. Tetapi bagaimana masyarakat diberi ruang partisipasi, termasuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Rino.

Rino menjelaskan, hingga saat ini baru sekitar 235 desa yang telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi dari sekitar 82 ribu desa di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 desa masuk kategori Percontohan Desa Antikorupsi.

Desa Mekar Jaya sendiri menjadi satu-satunya perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masuk kategori percontohan pada 2023. Predikat tersebut diberikan setelah desa dinilai memenuhi berbagai indikator tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik.

Selain itu, desa yang berada di Kecamatan Manggar tersebut juga diproyeksikan menjadi salah satu pilot project program kematangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Desa bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Karena itu, Rino menilai monitoring berkala penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan praktik baik tersebut. Monev dilaksanakan setiap dua tahun sekali bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa (Kemendesa) guna memastikan budaya integritas terus berjalan.

“Kita ingin memastikan wilayah percontohan ini tidak hanya menyandang predikat antikorupsi, tetapi juga memiliki pelayanan publik yang baik dan tata kelola yang semakin terbuka,” ujar Rino.

Dalam pelaksanaan monev, terdapat empat fokus utama yang dibahas, yakni evaluasi implementasi indikator, peninjauan keberlanjutan program, identifikasi praktik baik tata kelola pemerintahan, serta penguatan sinergi antarlembaga untuk mengakselerasi program Percontohan Desa Antikorupsi.

Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, menyambut baik pelaksanaan monev tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung penguatan tata kelola dan integritas di tingkat desa.

“Pemkab Beltim akan terus mendukung dan membantu semaksimal mungkin. Mudah-mudahan nilai Desa Mekar Jaya terus meningkat dan bisa menjadi contoh bagi wilayah lain,” kata Khairil.

Senada, Kepala Desa Mekar Jaya, Syamsudin, menegaskan komitmennya menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Kami terus berupaya menjalankan program pemerintahan dengan baik, transparan dalam penggunaan dana desa, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Syamsudin.

Bagi KPK, program Percontohan Desa Antikorupsi merupakan upaya jangka panjang untuk menanamkan budaya integritas dari lingkungan terdekat masyarakat. Karena itu, keberlanjutan program membutuhkan dukungan bersama, mulai dari pemerintah daerah, inspektorat, hingga partisipasi aktif masyarakat.

“Harapan kita program ini terus berkelanjutan. Perlu dukungan pemerintah daerah, inspektorat, partisipasi masyarakat, termasuk keterbukaan informasi melalui website dan media sosial,” pungkas Rino.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Perkuat Karakter 35 Pimpinan Daerah Lewat PAKU Integritas
11 Jun 2026 3 min
KPK Bekali Mahasiswa dan Dosen UIN Mataram dengan Pendidikan Antikorupsi dan Penguatan Integritas
11 Jun 2026 2 min
Menuju Birokrasi Bersih, KPK dan KemenPANRB Siapkan Pembelajaran Integritas Nasional untuk 6,5 Juta ASN
09 Jun 2026 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.