• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Sidang Tipikor
    • Klarifikasi Hoax
    • Daftar Pencarian Orang
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK dorong penguatan tata kelola dan budaya antikorupsi di pt pos indonesia

KPK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Budaya Antikorupsi di PT Pos Indonesia

Berita KPK 08 Jul 2026 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan tata kelola dan budaya antikorupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). Salah satunya melalui kegiatan Sharing Expert bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgment Rule (BJR)” yang diselenggarakan PT Pos Indonesia (Persero) di Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Rabu (8/7).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran pimpinan PT Pos Indonesia mengenai aspek hukum korporasi, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, serta pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses bisnis perusahaan.

Pada kesempatan tersebut, hadir Pelaksana Tugas Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Arend Arthur Duma, sebagai narasumber, serta jajaran Direksi PT Pos Indonesia, termasuk Pelaksana Tugas Direktur Utama, Direktur Komersial, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, serta para pimpinan di lingkungan kantor pusat.

Dalam paparannya, Arend menjelaskan bahwa penerapan Business Judgment Rule merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional, beritikad baik, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman yang baik terhadap prinsip tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pimpinan perusahaan dalam menjalankan fungsi pengelolaan korporasi secara bertanggung jawab.

Selain itu, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, mitigasi risiko hukum, serta langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari penguatan sistem tata kelola perusahaan.

Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menyampaikan bahwa penguatan budaya integritas menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi perusahaan. Menurutnya, keterbukaan informasi, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas merupakan prinsip yang harus terus dijaga dalam setiap proses bisnis.

“Pos Indonesia berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap pemimpin memahami aspek hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis sehingga mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Iwan.

Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BUMN, KPK terus mendorong penguatan sistem pencegahan korupsi melalui peningkatan kapasitas, penguatan pengendalian internal, serta penanaman budaya integritas. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang bersih, akuntabel, dan berdaya saing, sekaligus menghadirkan layanan publik yang semakin profesional dan terpercaya.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK: Mahasiswa Punya Peran Strategis Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua
17 Jul 2026 2 min
KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Pengendalian Gratifikasi
17 Jul 2026 2 min
Dana Otsus Papua Jadi Fokus Pembenahan, KPK Perkuat Sistem Cegah Korupsi
16 Jul 2026 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.