KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • investasi pencegahan hingga ke daerah KPK kemendagri percepat implementasi pak

Investasi Pencegahan hingga ke Daerah, KPK–Kemendagri Percepat Implementasi PAK

Berita KPK 07 Agt 2025 3 min

Sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengakselerasi penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK) secara sistematis, mulai dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga, agar nilai-nilai antikorupsi terintegrasi secara luas dalam ekosistem pendidikan hingga ke daerah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal tersebut saat membuka agenda Tindak Lanjut Penerapan Pendidikan Antikorupsi pada Sistem Pendidikan Nasional bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Kamis (7/8).

Menurut Setyo, integrasi PAK dalam kurikulum formal bertujuan membentuk generasi yang beretika dan mampu menjadi agen penyebar semangat antikorupsi di seluruh Indonesia. Tindak lanjut ini dilakukan melalui penyelarasan regulasi, mendorong adopsi kurikulum, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Penyusunan kurikulum antikorupsi bukan sekadar proyek simbolik, melainkan hasil dari proses panjang yang mendalam—mulai dari kajian nilai-nilai, uji coba langsung di lapangan, hingga melibatkan para guru, dosen, dan ahli pendidikan. Tujuannya agar nilai antikorupsi bisa masuk secara alami dalam pembentukan karakter peserta didik, bukan terasa seperti materi asing,” ujar Setyo.

Ia menegaskan, kebijakan di tingkat kementerian tidak akan cukup tanpa aturan turunan di tingkat daerah. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar implementasi PAK tidak berhenti pada dokumen kebijakan semata.

Menakar Peluang Jangka Panjang

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menambahkan bahwa KPK bersama Kemendagri telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari integrasi nilai antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan, penyusunan perangkat pendukung seperti peta kompetensi dan panduan integrasi, hingga pelaksanaan piloting dan diseminasi materi ajar.

KPK juga fokus meningkatkan kapasitas pendidik melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta menyusun konsep asesmen untuk mengukur capaian pembelajaran PAK. Seluruhnya diselaraskan dengan karakter dan budaya bangsa.

“Integrasi pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang yang meskipun dampaknya tidak langsung terlihat, diyakini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap masa depan ekosistem pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, dukungan lintas kementerian serta komitmen kuat dari kepala daerah menjadi kunci dalam membentuk generasi yang berintegritas,” kata Ibnu.

Ia menekankan, pemerintah daerah memegang peran strategis untuk mempercepat kebijakan dan pelaksanaan PAK di satuan pendidikan, sejalan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 420/4047/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.

Dari Kurikulum, Bentuk Karakter

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengakui bahwa meskipun integritas di sektor pendidikan cukup tinggi, pelaksanaan PAK masih menghadapi tantangan. Beberapa di antaranya adalah kebijakan antarinstansi yang belum selaras, ketiadaan regulasi nasional sebagai payung hukum, dan belum adanya standar kompetensi baku bagi tenaga pengajar.

Meski begitu, Wawan mencatat peningkatan kesadaran terhadap bahaya korupsi di kalangan peserta didik, pendidik, dan masyarakat luas. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pendidikan berperan strategis dalam membentuk generasi berintegritas, sehingga integrasi nilai-nilai antikorupsi secara sistematis dalam kurikulum menjadi semakin mendesak.

“KPK melihat ekosistem satuan pendidikan sudah berjalan cukup baik, tetapi untuk memperkuatnya diperlukan kolaborasi yang lebih adaptif. Kolaborasi ini harus mampu menjawab kebutuhan spesifik masing-masing pemangku kepentingan, agar semua pihak bisa terus berkontribusi menyesuaikan perannya dengan dinamika proses pembelajaran yang terus berkembang,” ujarnya.

Dukungan Penuh dari Kemendagri

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan KPK dalam penerapan PAK pada sistem pendidikan nasional. Ia menilai, penguatan pendidikan integritas adalah proses jangka panjang yang harus dibangun hingga menjadi bagian dari budaya.

“Percepatan penerapan kurikulum antikorupsi perlu terus didorong agar nilai integritas benar-benar membumi lintas sektor. Kemendagri siap mendukung, terutama dalam hal penyusunan kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan instansi terkait, agar sistem pendidikan yang berkualitas dan berintegritas dapat terlaksana secara menyeluruh,” kata Tito.

Tito menambahkan, pihaknya akan kembali menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk memperkuat implementasi PAK di sekolah. Langkah ini diperlukan mengingat banyak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan sosok baru yang mungkin belum mengetahui keberadaan surat edaran sebelumnya.

Pertemuan ini juga menjadi bagian dari rangkaian koordinasi KPK dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemendagri; Kemenko PMK; Kementerian Agama; Kemendikdasmen; Kemdiktisaintek; dan Bappenas.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Gandeng Mahasiswa Institut STIAMI dalam Bimtek Pemuda Antikorupsi
08 Agt 2025 2 min
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
07 Agt 2025 1 min
Investasi Pencegahan hingga ke Daerah, KPK–Kemendagri Percepat Implementasi PAK
07 Agt 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.