• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Sidang Tipikor
    • Klarifikasi Hoax
    • Daftar Pencarian Orang
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • capaian kinerja semester i 2026 dewas KPK sempurnakan perdewas etik

Capaian Kinerja Semester I 2026: Dewas KPK Sempurnakan Perdewas Etik

Siaran Pers 03 Agt 2026 2 min

46/HM.01.04/KPK/56/8/2026

Jakarta, 3 Agustus 2026. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyempurnakan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) terkait Kode Etik dan Kode Perilaku, yang berfokus pada pemberatan sanksi finansial bagi Pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melanggar.

Langkah strategis ini diambil guna memperkuat nilai integritas dan memastikan marwah kelembagaan KPK tetap terjaga secara menyeluruh. Saat ini, progres pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna perbaikan regulasi internal tersebut telah mencapai 80 persen.

Anggota Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan penyempurnaan Perdewas ini didasari lima alasan utama, salah satunya memperbaiki aturan sanksi finansial. Jika Pimpinan atau anggota Dewas terbukti melanggar etik, efek sanksi finansial berupa persentase pemotongan penghasilan akan dinaikkan atau diperberat dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya.

“Rancangan Perdewas tersebut saat ini masih proses review bersama Pimpinan KPK dan akan difinalisasi Dewan Pengawas,” ujarnya saat menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Semester I Dewas KPK 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (3/8).

Lebih lanjut, empat alasan lainnya yakni memperluas definisi pegawai agar menjangkau seluruh insan KPK; menyederhanakan tahapan pemeriksaan awal dan mekanisme persidangan etik, termasuk mengatur penanganan pelanggaran etik kategori ringan atau disiplin; menyelaraskan norma etik KPK dengan etik nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia; serta transparansi putusan guna memperjelas mekanisme publikasi serta tata cara eksekusi putusan sidang etik.

Selain aspek regulasi, Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, turut memaparkan evaluasi kepatuhan terhadap tindakan pro justitia sepanjang Semester I tahun 2026. Diketahui dari total 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan yang masuk ke Dewas, tingkat ketepatan waktu penegak hukum KPK secara akumulatif mencapai 86,5 persen.

Adapun rinciannya meliputi 762 pemberitahuan penyadapan (100 persen tepat waktu), 232 penggeledahan (65,5 persen tepat waktu), 1.093 penyitaan (81,7 persen tepat waktu), dan 6 pemberitahuan SP3 (66,7 persen tepat waktu). Terhadap catatan ini, Dewas KPK mengimbau kedeputian terkait, segera meningkatkan ketepatan waktu pemberitahuan demi menjamin kepastian hukum.

“Dewas KPK berfokus pada penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi kesimpulan,” tuturnya.

Terkait fungsi penanganan pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewas menerima dan menindaklanjuti 65 laporan non-etik. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, sebanyak 48 surat jawaban resmi telah dikirim ke pelapor, 11 laporan diarsipkan setelah verifikasi, 6 laporan diteruskan ke unit internal KPK, dan 1 laporan masih dalam penyelesaian.

Sementara, pada pemantauan hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) hingga Semester I 2026, Dewas mencatatkan capaian penyelesaian kesimpulan rapat yang tinggi, yakni mencapai 94,12 persen, di mana 32 dari total 34 kesimpulan yang masuk target masa penyelesaian berhasil dituntaskan tepat waktu.

Dalam hal penegakan etik konkret, per 31 Juli 2026 Dewas menjatuhkan sanksi sedang terhadap salah satu Insan KPK yang terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 1 mengenai pelanggaran kesusilaan. Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban meminta maaf secara tertulis dan dibacakan langsung di hadapan Pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian, yang diumumkan di jejaring portal internal komisi selama 30 hari kerja.

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam fungsi pencegahan dan tata kelola internal, Dewas KPK turut merumuskan 39 Rekomendasi Evaluasi Kinerja untuk empat bidang utama, yang meliputi Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Permas), Kedeputian Pencegahan dan Monitoring (Gahmon), Kedeputian Penindakan dan Eksekusi (Dakusi), serta Sekretariat Jenderal (Setjen).

Lebih lanjut, Anggota Dewas KPK, Sumpeno, turut menjelaskan seluruh pengawasan internal ini, didukung realisasi anggaran tahun 2026, yang per 31 Juli 2026 telah terserap sebesar Rp502.826.862 atau 39,48 persen dari total alokasi pagu sebesar Rp1.273.418.000.

“Penyerapan anggaran ini dilaksanakan akuntabel demi mendukung penuh fungsi pengawasan terhadap internal KPK,” ucapnya.

Dengan demikian, melalui laporan berkala ini Dewas KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal independensi, integritas, dan profesionalisme demi mewujudkan lembaga antirasuah yang bersih dan tepercaya.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Tujuh Tahun Pertahankan WTP, KPK Teguhkan Komitmen Penguatan Tata Kelola
10 Agt 2026 4 min
KPK Mengajar Sambangi SDK Delo, 149 Siswa Belajar Nilai Integritas
10 Agt 2026 2 min
Perkokoh Benteng Keadilan, KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan
10 Agt 2026 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2026. Semua Hak Dilindungi.