5DB 1559
5DB 8207
YORR0331

Kriteria Umum

  1. Jurnalis profesional dibuktikan dengan identitas pers yang masih berlaku. Jurnalis Warga wajib memiliki kartu identitas yang berlaku.
  2. Menyertakan tautan publikasi karya
  3. Bukan plagiat
  4. Karya jurnliastik sudah pernah dipublikasikan di media massa maupun media elektronik dalam kurun waktu 1 Januari 2019-29 September 2019.
  5. Batas akhir pengumpulan karya jurnalistik melalui email (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.), 30 September 2019.

Kegiatan Roadshow “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi” di setiap kabupaten/kota akan dilaksanakan berbagai kegiatan berbentuk aktivitas pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi dengan berbagai target sasaran, di antaranya pelajar, mahasiswa, aparatur daerah (pemkab/pemkot, OPD, kantor pelayanan publik, DPRD, KPUD, dan sebagainya), komunitas, dan masyarakat umum.  Kegiatan utama akan berlangsung di tempat keramaian publik seperti alun-alun atau tempat lainnya yang strategis, dengan menghadirkan peserta ke lokasi acara dan memanfaatkan keramaian publik.  Sementara kegiatan lain akan dilaksanakan di tempat lain secara paralel di kabupaten/kota bersangkutan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau instansi setempat. 

Kegiatan yang menjadi menu utama yang akan dilaksanakan dalam rangkaian Roadshow “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi” adalah:

  1. Edukasi Antikorupsi Pelajar

    Kegiatan edukasi antikorupsi pelajar dilaksanakan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat dan sekolah bersangkutan dalam rangka mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari dengan cara menyenangkan melalui beragam kegiatan, di antaranya:

    • Pembelajaran Antikorupsi melalui e-Learning dan Games Interaktif
    • Diskusi dan Pemutaran Film
    • Playday boardgames
    • Mendongeng
    • Literasi antikorupsi
    • Pentas musik, seni, dan budaya

  2. Sosialisasi Antikorupsi untuk Guru

    Kegiatan sosialisasi antikorupsi untuk gurudilaksanakan dalam rangka mendorong implementasi pendidikan antikorupsi. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan di antaranya:

    • Sosialisasi diseminasi pendidikan antikorupsi untuk guru PKN tingkat SD, SMP, SMA (sederajat)
    • Seminar Pendidikan Antikorupsi
    • Pengenalan literasi antikorupsi

  3. Sosialisasi Antikorupsi untuk Mahasiswa & Kampus
    Kegiatan akan dilaksanakan dalam bentuk Stadium General/Kuliah Umum dilaksanakan di kampus  perguruan tinggi yang terdapat di daerah setempat. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong partisipasi mahasiswa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Narasumber pada kegiatan ini adalah pimpinan KPK atau pejabat strukrural dan fungsional KPK, dengan berbagai tema bahasan terkait isu-isu antikorupsi aktual. Selain kuliah umum, kegiatan ini juga akan disisipi dengan pemutaran film antikorupsi, sosialiasi pengaduan masyarakat, pentas musik, dan kegiatan tambahan lainnya.

  4. Sosialisasi Antikorupsi untuk Aparatur Daerah

    Kegiatan sosialisasi antikorupsi untuk aparatur daerah dilaksanakan bekerja sama dengan Pemkot/Pemkab dan instansi terkait setempat, dengan sasaran aparatur pemerintah daerah, termasuk Camat dan Kepala Desa/Lurah. Kegiatan bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah  dan aparat setempat untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong meningkatnya pelaporan LHKPN dan gratifikasi di lingkungan masing-masing instansi. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan di antaranya:

    • Bimbingan Teknis/Asistensi Pengisian LHKPN
    • Sosialisasi Gratifikasi untuk ASN, Camat, dan Lurah/Kades
    • Klinik LHKPN dan Gratifikasi, dan e-Annauncement
    • Sosialisasi Pengaduan Masyarakat
    • Sosialiasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

  5. Kampanye dan Sosialisasi Antikorupsi Masyarakat Umum

    Kegiatan kampanye dan sosialisasi antikorupsi untuk masayarakat umum dilaksakana di area Bus KPK yang memanfaatkan keramaian di tempat pelaksanaan kegiatan di Alun-Alun atau pusat keramaian dan area Car Free Day (CFD).  Pelaksanaan kegiatan dilakukan bekerja sama dengan dengan Pemkot/Pemkab setempat, dengan sasaran masyarakat umum, mulai dari anak, remaja, aparat daerah, dan masyarakat umum lainnya.  Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan di antaranya:

    • Pembelajaran dan Sosialisasi Antikorupsi (materi umum, gratifikasi, LHKPN, Dumas, dll)
    • Pembelajaran di Bus KPK (Aplikasi antikorupsi, buku, musik, games interaktif, elearning, dll)
    • Pentas musik
    • Diskusi dan pemutaran film
    • Kegiatan anak (mendongeng, boardgames, dll)
    • Literasi antikorupsi
    • Kuis interaktif
    • Pembagian perangkat sosialisasi
    • Pelayanan publik oleh instansi setempat (SIM Keliling, Perpanjangan STNK, KTP, kartu keluarga, dll)
    • Kegiatan Tanya Jubir & Temu Media

  6. Sosialisasi Antikorupsi untuk Pelaku Usaha/Sektor Bisnis

    KPK menggandeng sektor swasta dalam pencegahan korupsi mengingat sekitar 80% kasus yang ditangani oleh KPK juga melibatkan sektor swasta. Modus yang sering dilakukan adalah suap-menyuap dan gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara. Hal ini sebenarnya kontraproduktif dengan kontribusi sektor swasta yang sangat besar dalam pembangunan di Indonesia. Lingkungan bisnis yang tidak berintegritas akan membuat kompetisi menjadi tidak sehat, investasi terhambat, dan lebih parah bisa menciptakan state captured.

    Kegiatan sosialisasi antikorupsi untuk pelaku usaha/sector bisnis dilaksanakand dalam rangka mengajak para pengampu kepentingan dunia usaha untuk bersama-sama menumbuhkan nilai integritas dan mendukung aksi antikorupsi. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:

    1. Sosialisasi Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha (CEK) kepada KAD dan Para Pelaku Usaha
    2. Sosialisasi Panduan Pencegahan Korupsi untuk Usaha Kecil Menengah (UKM)

  7. Sosialisasi Antikorupsi untuk Caleg Terpilih
    Kegiatan Caleg Terpilih dilaksanakan dalam bentuk pembekalan antikorupsi dan sosialisasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) di daerah setempat.  Kegiatan yang akan dilaksanakan dengan menghadirkan perwakilan dari KPK dan narasumber lain yang dianggap ahli di bidangnya ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi para anggota legislatif terpilih sehingga mereka bisa menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

  8. Sosialisasi Antikorupsi untuk Komunitas dan Masyarakat Sipil
    Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk diskusi publik, bekerja sama dengan komunitas atau kampus setempat. Dengan menghadirkan narasumber dari KPK dan narasumber terkait lainnya, diskusi publik akan membahas berbagai isu terkait peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan tema bahasan di antaranya terkait  sosialisasi open government, sosialisasi aplikasi JAGA, sosialisasi Anti-Corruption Festival Film (Acffest) 2019, pengawasan LHKPN, sosialisasi pengaduan masyarakat, RUU KUHP, dan isu antikorupsi lainnya,

  9. Pameran Pelayanan Publik
    Pada kegiatan ini KPK akan berkolaborasi dengan dengan instansi daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti Kepolisian Resort (Polres), Kejaksaaan Negeri,  Dinas PTSP, Dinas Kependudukan, Dinas Kesehatan, BPN daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, KPP Pajak, dan sebagainya, dengan koordinasi oleh Pemkab/Pemkot setempat  Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi dan publikasi upaya antikorupsi yang sudah dilakukan di instansinya masing-masing, di antaranya dengan menampilkan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan tugas masing-masing.

Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut bersifat pilihan (opsional) yang dapat disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan di daerah bersangkutan.

Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi.  Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 (d): “melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi”; dan Pasal 13 (c)“ menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan” dan pasal 13 (e)  “melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat”.

Upaya-upaya pencegahan korupsi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa sesuai dengan kedudukan dan kapasitasnya masing-masing. Peran serta elemen bangsa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.

Dalam rangka mengajak keterlibatan masyarakat dalam gerakan pemberantasan korupsi, KPK akan menyelenggarakan Program Kampanye Antikorupsi yang merupakan serangkaian kegiatan penyadaran publik dan peningkatan partisipasi publik yang mendorong bentuk berupa aksi kolektif dan berkolaborasi. Kegiatan kampanye ini  berupa “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” dengan target sasaran masyarakat umum, yang terdiri atas pelajar, guru, mahasiswa, dosen, aparat pemerintahan, komunitas, dan masyarakat umum.

Kegiatan roadshow “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” ini dilaksanakan mengingat upaya mencegah korupsi merupakan proses panjang yang harus dilakukan oleh KPK. KPK harus secara kongkrit berinteraksi dengan masyarakat untuk memberikan pengetahuan mengenai korupsi dan bagaimana cara melawan korupsi. Selain itu, mencegah korupsi dibutuhkan inovasi dan strategi, salah satunya dengan menghadirkan KPK secara langsung di tengah-tengah masyarakat untuk menjembatani upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan masyarakat umum.

Upaya menghadirkan KPK di tengah masyarakat secara langsung salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” keberbagai daerah di Indonesia. Medium yang digunakan dalam rangkaian kegiatan ini adalah  dengan menggunakan Bus Antikorupsi yang di dalamnya terdapat berbagai perangkat yang dapat dipergunakan dalam kegiatan pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi. Bus KPK sendiri pertama kali diluncurkan pada 2014 bersama GIZ, yang pada awalnya bernama bus ACLC. Setelah diluncurkan, bus KPK melakukan perjalanan ke Yogyakarta dan sekitarnya untuk mendukung peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2014. Setelah itu bus KPK ditempatkan di Taman Pintar Yogyakarta selama kurang lebih 1 tahun dan mengunjungi berbagi tempat di Yogyakarta dan sekitarnya untuk sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat secara langsung.

Setelah dilakukan perbaikan ulang dan re-branding, bus Antikorupsi KPK pada 2018 memulai  kembali perjalanannya dalam menyapa masyarakat Indonesia melalui program penguatan kampanye antikorupsi “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi”, dengan sasaran sebanyak 12 kota/kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Tengah, yaitu Cirebon, Indramayu, Tegal, Pekalongan, Kab. Semarang, Kota Semarang, Klaten, Magelang, Purbalingga, Purwokerto, Ciamis, dan Bandung.

Pada 2019, kegiatan “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi” akan kembali dilaksanakan di 28 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Jawa Tengah. Bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, roadshow Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi  akan hadir di setiap kota/kabupaten yang telah ditetapkan dengan menggelar berbagai kegiatan pendidikan, kampanye, dan sosialisasi antikorupsi yang disesuaikan dengan target sasaran, seperti pelajar, guru, kepala sekolah, mahasiswa, komunitas, aparatur pemerintah daerah, dan masyarakat umum.

       Kegiatan Roadshow “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi” bertujuan untuk:

  1. Membumikan isu-isu pemberantasan korupsi di masyarakat.
  2. Menghadirkan KPK secara riil di tengah-tengah masyarakat.
  3. Mensosialisasikan program-program antikorupsi KPK;
  4. Mempererat keterlibatan masyarakat dalam program-program KPK dan mengumpulkan masukan dan feedback tentang KPK;
  5. Kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan antikorupsi
Top