Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 atas nama terdakwa RIZAL DJALIL, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan objek:

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terdaka MUHAMMAD NAZARUDIN, serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara.

Lelang dilakukan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru Nomor: LAP-0082/1/PRO-01/KNL.0303/01.03.01/2022 tanggal 29 Juni 2022. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Pekanbaru, terhadap obyek lelang sebagai berikut:  

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PT.PLG tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/Pn.PLG tanggal 05 Mei 2020 atas nama Terdakwa Ir. H. Ahmad Yani.,MM, serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK akan melakukan lelang barang rampasan negara.

Lelang dilakukan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang Nomor: LAP-0110/PRO-01/KNL.0402/01.03.01/2022 tanggal 25 Juli 2022. Lelang ini dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Palembang, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pid.Sus/TPK/2019/Pn.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Terdakwa ANGGIAT P. NAHOT SIMAREMARE serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK akan melakukan lelang barang rampasan negara.

Lelang dilakukan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: S-839/KNL.6101/2022 tanggal 05 Agustus 2022. Lelang ini dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Manado, terhadap obyek lelang sebagai berikut

Top