Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan Negara tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (by email) dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 96/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt tanggal 12 Maret 2020 Jo Pengadilan TPK pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020 dalam perkara atas nama Muhtar Ependy yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0312/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 01 November 2021, LAP-0313/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 01 November 2021, LAP-0316/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 08 November 2021, LAP-0319/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 23 November 2021

Selain itu lelang juga dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 dalam perkara atas nama Irwandi Yusuf, yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0314/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 01 November 2021; serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor:S-1771/KNL.0703/2022 tanggal 27 September 2022

Adapun obyek lelang sebagai berikut :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 485K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI JKT tanggal 08 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/Pn Jkt Pst tanggal 29 Juni 2020 atas nama Terdaka IMAM NAHRAWI, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan objek:

Top