Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 29 Mei 2019 atas nama terdakwa Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 963 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 April 2023  jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 03/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst tanggal 14 Juni 2022 atas nama Alfred Simanjuntaki yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Tjk tanggal 23 Mei 2023 atas nama Karomani yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

Top