Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung  Nomor : 113/Pid.Sus-TPK/ 2018/PN. BDG tanggal 8 April 2019 atas nama terdakwa HENDRY SAPUTRA atas nama terdakwa HENDRY SAPUTRA, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan objek:

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2162 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Juni 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 35/PID.SUS-TPK/2021/PTPBR  tanggal 21 Desember 2021 atas nama Terdakwa I Melia Boentaran dan Terdakwa II Handoko Setiono yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2769K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Juli 2022 Jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 41/PID.TPK/2021/PT. BDG  tanggal  5 Januari 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung  Nomor : 49/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. BDG tanggal 22 Oktober 2021 atas nama terdakwa LISSA RUKMI UTARI, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan objek:

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2162 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Juni 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 35/PID.SUS-TPK/2021/PTPBR  tanggal 21 Desember 2021 atas nama Terdakwa I Melia Boentaran dan Terdakwa II Handoko Setiono, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan  melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, berupa barang tidak bergerak yaitu :

Top