Menunjuk Pengumuman Lelang pada Harian Terbit hari Senin tanggal 20 Maret 2023 dan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin Imron yang telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0149/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 Tanggal 22 September 2022 dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 dalam perkara atas nama Amiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe dan Ainul Faqih yang telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0152/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 Tanggal 22 September 2022; serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: S-1507/KNL.0703/2023 tanggal 22 Juni 2023, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan Negara tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (by email) dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III, terhadap obyek lelang sebagai berikut: