Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan metode penawaran lelang secara closed biddingtanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id, dengan objek lelang sebagai berikut :

 

Lot

 

Daftar Barang

Nilai Limit Lelang

(Rp)

Uang Jaminan

Penawaran Lelang

(Rp)

Gambar

1.

1 (satu) unit apartemen di Apartemen Sudirman Park, Tower Bougenville, lantai 32 Unit CC  di Jalan Jl. KH Mas Mansyur Kav. 35, Jakarta Pusat.

Rp681.825.000,00

Rp150.000.000,00

Klik Gambar

2.

1 (satu) Unit Apartemen Sudirman Park, Tower Amarilis Lantai 31, Nomor Unit CF di Jalan Jl. KH Mas Mansyur Kav. 35, Jakarta Pusat. Sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli nomor 97/2007  tertanggal 17 Desember 2007 yang dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H.,PPAT di Jakarta Pusat, atas nama Nur Kholis.

Rp681.825.000,00

Rp150.000.000,00

Klik Gambar

3.

1 (satu)  unit bangunan Rumah Susun Sudirman Park Tower Bougenville Lantai 21 Unit BJ terletak di Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 35 Jakarta Pusat 10220.

Rp1.660.620.000,00

Rp350.000.000,00

Klik Gambar

4.

1 (satu)  unit bangunan Rumah Susun Mediterania Garden Residences 2 Tower Gardena Lantai 03 Unit GA terletak di Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Rp905.320.000,00

Rp200.000.000,00

Klik Gambar

5.

1 (satu) unit bangunan Rumah Susun Mediterania Garden Residences 2 Tower Jasmine Lantai 21 Unit JE yang terletak di Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Rp552.750.000,00

Rp125.000.000,00

Klik Gambar

6.

1 (satu) unit bangunan Rumah Susun Mediterania Garden Residences 2 Tower Helliconia Lantai 31 Unit HM yang terletak di Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Rp905.500.000,00

Rp200.000.000,00

7.

1 (satu) unit bangunan Rumah Susun Mediterania Garden Residences 1 Tower Dahlia Lantai 17 Unit H/F yang terletak di Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Rp542.700.000,00

Rp125.000.000,00

Klik Gambar

8.

1 (satu) unit apartemen atau rumah susun di lantai 32 Blok Nomor BE Denpasar Residence, Kuningan City, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun di Denpasar Residence Nomor 498/PPJB-DR/U/LGL/ASA/V/2013 tanggal 30 Mei 2013.

Rp921.300.000,00

Rp200.000.000,00

Klik Gambar

9.

1 (satu) unit apartemen atau rumah susun Sahid Sudirman Residence, lantai 36, Unit Z, Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Sahid Sudirman Residence No. 478/KSOSMPG/36Z/IX/2010 tanggal 29 September 2010.

Rp.   1.291.050.000,00

Rp300.000.000,00

Klik Gambar

10

Sebidang tanah dengan luas tanah 201 m2 (dua ratus satu meter persegi) ukuran lebar +/- : 2 meter panjang +/- : 100 meter.

yang terletak di Kelurahan cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara,

Kota Administrasi Jakarta Timur, Propinsi Daerah khusus lbukota Jakarta sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 1955,dengan NIB : 09.04.01.05.03857 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur atas nama SlTl MASNURI.

Rp.  2.877.163.000,00

Rp600.000.000,00

Klik Gambar

11

Sebidang tanah denqan luas tanah 794 m2 (tujuh ratus sembilan puluh empat meter persegi) beserta bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Desa/Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang

Prapatan, Wilayah Jakarta Selatan, Propinsi Daerah khusus lbukota

Jakarta sebagaimana lersebut dalam Buku Tanah dengan Hak Milik

Nomor 1282, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi

Jakarta Selatan atas nama SlTl MASNURI.

Rp. 11.567.500.000,00

Rp2.500.000.000,00

Klik Gambar

12

Sebidang tanah dengan luas tanah 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) beserta bangunan yang berada diatasnya yang terletak di

Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta

Pusat, Propinsi Daerah khusus lbukota Jakarta sebagaimana tersebut

dalam Buku Tanah dengan Hak Guna Bangunan Nomor 491, dengan NIB

: 09.01.06.04.00659 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya

Jakarta Pusat atas nama SlTl MASNURI.

Rp.  7.051.500.000,00

Rp1.500.000.000,00

Klik Gambar

13

Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 m2 (Dua ribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Jl. Cipinang Cempedak ll No.25A Rt. 011/06, Kel. Cipinang Cempedak, Kec.Jatinegara, Jakarta Timur sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 1375 dan Nomor lndentifikasi Bidang (NlB) tanah : 09.04.01.05 02985 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur atas nama H. KUSNADI.

Rp.33.636.953.000,00

Rp7.000.000.000,00

Klik Gambar

14

1 (satu) unit motor Kawasaki warna hitam metalik Nopol B 3068 TKW dengan Nomor Mesin EX250JEA99235, Nomor Rangka : JKAEX250JBDA99235, 1 (satu) buah kunci motor dengan gantungan

kunci "Ninja" dan gantungan kunci bertuliskan "POTRET MAHAKARYA

INDONESIA" beserta 1 (satu) lembar STNK No.2119941/MJ/2011 berlaku sampai 05-11-2016 dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak

Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ No.Y0083436 berlaku sampai 05-11-2012 dan Kondisi motor terdapat baret depan kanan, tanpa spion kanan

kiri, tanpa plat nomor belakang dan terpasang knalpot racing.

Rp.        10.560.000,00

Rp2.500.000,00

Klik Gambar

 

Pelaksanaan lelang:

Cara Penawaran

Closed Bidding (dengan mengakses alamat website https://lelang.go.id)

Waktu Penawaran

Sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada hari Selasa, 28 Mei 2019, Pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang (sesuai Waktu Indonesia Barat)

Penetapan Pemenang

Setelah batas akhir penawaran (Selasa, 28 Mei 2019 pukul 11.00 WIB s.d. selesai)

Pelunasan Harga Lelang

Telah efektif diterima pada rekening penampungan lelang KPKNL Jakarta III paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli

2% (dua persen) dari Harga Lelang (untuk Barang Tetap), dan 3 % (tiga persen) dari Harga Lelang (untuk Barang Bergerak)

Tempat Pelaksanaan Lelang

KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat

 

Hal penting yang wajib diperhatikan:

  • Dokumen kepemilikan atas semua obyek lelang tersebut di atas, tidak dikuasai oleh Penjual (KPK).
  • Perabotan dan furniture yang berada di dalam unit apartemen tidak termasuk obyek yang dilelang.
  • Segala biaya dan tagihan yang timbul dari obyek lelang tidak menjadi tanggungan Penjual (KPK).
  • Aanwijzing : Selasa, 14 Mei 2019 s.d. Senin, 27 Mei 2019 pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB bertempat di Gedung KPK, Jln. Kuningan Persada Kav-4. Jakarta 12920.

Syarat-syarat lelang  :

  1. Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada alamat website                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           https://lelang.go.id;
  2. Tata cara mengikuti lelang melalui Aplikasi Lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun kepesertaannya pada aplikasi lelang yang beralamat di https://lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.
  1. Peserta lelang yang telah terdaftar akan mendapatkan Nomor VA (virtual account) serta wajib menyetorkan Uang Jaminan Lelang ke rekening VA (virtual account) tersebut dengan nominal uang jaminan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Jakarta III paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  2. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  3. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi, serta Uang Jaminannya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;
  4. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta lelang diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli.
  5. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Jakarta III.
  6. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi / Adyantana Meru Herlambang, Hendra Apriansyah, Alandika Putra dan Josep Wisnu Sigit .

          Jln. Kuningan Persada Kav-4. Jakarta 12920 Telp : (021) 2557 8300 www.kpk.go.id. pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat Telp : (021) 3848058.

Jakarta, 14  Mei  2019

Pejabat Penjual Lelang

TTD

Adyantana Meru Herlambang

(Jaksa Pada KPK  NPP : 0001262)