Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 atas nama Zumi Zola, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, dengan objek :

No

Obyek lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

1.

1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1537 SIX warna silver

Rp31.858.000. (tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Rp10.000.000.000.-

(sepuluh juta rupiah)

2.

1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver

Rp31.858.000. (tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Rp10.000.000.000.-

(sepuluh juta rupiah

Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK

      Tempat Lelang                   : Kantor KPKNL Jambi

       Hari/Tanggal                     : Rabu, 10 April 2019

       Batas Akhir Penawaran     : 10.00 Waktu Server (WIB)

       Lelang Internet                  : www.lelang.go.id

Persyaratan Lelang:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
  3. Informasi dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jambi Jalan Dr. Soetomo No. 17 Jambi, Telp (0741) 22028, 23980.

Aanwijzing:

  • Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 Pukul 10 s/d 12 Wib di Rupbasan klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.

Jakarta, 4 April 2019

Pejabat Penjual

                    

 

                   Titik Utami                     

Top