Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan melaksanakan lelang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang e-auction dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

No

Obyek

Harga Limit

Uang Jaminan

Keterangan

1.

Tanah SHM No. 121, 122 dan 123/Barengkok dengan luas total 48.220 M2 yang terletak di Desa Barengkok Kec. Leuwiliang Kab. Bogor (satu hamparan)

Rp5.775.406.000,00 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam ribu rupiah)

Rp1.156.081.200,00

(satu milyar seratus lima puluh enam juta delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah)

Fotocopy SHM

(dokumen asli tidak dikuasai)

2.

Tanah SHM No. 79 dan 86/Leuwimekar dengan luas total 11.360 M2 yang terletak di Desa Leuwimekar Kec. Leuwiliang Kab. Bogor (satu hamparan)

Rp926.295.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)

Rp185.295.000,00

(seratus delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)

Fotocopy SHM

(dokumen asli tidak dikuasai)

3. Rumah dan bangunan SHGB Nomor 01723 luas 157 M2 yang berlokasi di Perumahan Permata Depok Sektor Berlian 2 Blok H-02 No. 5 Kel. Pondok Jaya Kec. Cipayung Kota Depok

Rp1.009.366.000,00 (satu milyar sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah)

Rp201.873.200,00 (dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah)

SHGB asli dikuasai

  • Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggal                                                                      : Kamis,  17 Januari 2019

Batas akhir penawaran                                                        : Pukul 11.30 Waktu Server (Sesuai WIB)

Tempat lelang                                                                     : KPKNL Bogor Jl. Veteran No.45 Kota Bogor

Penetapan Pemenang                                                         : Setelah batas akhir penawaran

  • Penawaran Lelang dimulai peserta lelang setelah setor uang jaminan melalui domain https://www.lelang.go.id/ Aplikasi Lelang E-Auction sampai dengan hari Rabu, tanggal 16 Januari 2019, pukul 23.59 waktu server E-Auction(sesuai WIB).

Syarat-syarat lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Action Closed Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).

Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.

  1. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Rabu, tanggal 16 januari 2019 pukul 23.59 WIB.
  2. Penawaran harga lelang dapat dilakukan setelah menyetor uang jaminan lelang.
  3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & biaya lelang sebesar 2% melalui nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi, uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
  4. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  5. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, atau Josep Wisnu Sigit, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Bogor Telp. (0251) 8315453.

Jakarta,  19 Desember 2018

Plt. Koordinator Unit Kerja Labuksi pada KPK

Selaku Pejabat Penjual

Titik Utami