Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

No Uraian Harga Limit Uang Jaminan
1 1 (satu) unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011, 5000 cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE, nomor mesin 11060123054508PS, nomor rangka/NIK/VIN SALLMAME3BA357592,
beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci remote control.
Rp 883.559.000 Rp 265.000.000
2 1 (satu) unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1598 cc, warna putih, Nopol B 1279 GGY, nomor mesin A0781585, nomor rangka/NIK/VIN WMWMS32060TJ93244,
beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci dan 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari Faktur Kendaraan Bermotor PT Tareo Utama Karya beserta
Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Vehicle Identification Number.
Rp 282.175.000 Rp 84.500.000
3 1 (satu) unit mobil Hummer type H2, tahun 2010, 6162 cc, Nopol B 11 RRU, warna putih, nomor mesin X9H100807, nomor rangka/NIK/VIN 5GRGN232X9H100807,
beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci.
Rp 2.314.559.000 Rp 694.000.000

 

 

Cara Penawaran

:

Open Bidding (dengan mengakses https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id)

Pelaksanaan Lelang

:

Kamis, 25 Oktober 2018

Waktu Penawaran

:

Jam 09.00 s.d 11.00 WIB (waktu server)

Penetapan Pemenang

:

Jam 11.00 WIB (waktu server)

Pelunasan Lelang

 

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli

 

3 % dari harga lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang

:

KPKNL Sidoarjo, Jl. Erlangga No. 161 Sidoarjo

 

KETERANGAN :
Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Uang Jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Persyaratan Lelang:

  1. Memiliki AKUN yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website diatas;
  2. Obyek lelang dijual dalam kondisi  apa adanya as is dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti;
  3. Pelaksanaan aanwizjing lelang (penjelasan terkait kondisi objek lelang) akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 jam 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Surabaya di Medaeng Wetan, Medaeng, Waru, Sidoarjo;
  4. Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
  5. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain;
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang;
  7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Sidoarjo di Jalan Erlangga Nomor 161, Kapasan, Sidokare, Sidoarjo, Telp (031) 8057108.

 

 

 

Jakarta, 19 Oktober 2018

Deputi Bidang Penindakan,

u.b.

Plt. Koordinator Unit Kerja Labuksi

Titik Utami