Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

  • Sebidang tanah sesuai SHM No. 4028 seluas 135 M² yang terletak di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali, beserta bangunan di atasnya.

Harga limit Rp1.686.138.000,00 dengan uang jaminan Rp400.000.000,00

Penawaran lelang diajukan melalui https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sejak penayangan pada alamat domain tersebut, pada :

  • Hari/Tanggal : Jumat, 02 Nopember 2018
  • Jam : 11.00 s.d 13.00 WIB (waktu server aplikasi lelang melalui internet) atau

  jam 12.00 s.d 14.00 WITA

  • Tempat : Aula KPKNL Denpasar

  Gedung Keuangan Negara I, Jalan DR Kusuma Atmaja, Renon, Denpasar

Persyaratan Lelang:

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode Open Bidding”.
  2. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Denpasar selambat-lambatnya tanggal 01 Nopember 2018. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Denpasar.
  4. Tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Tagihan PBB dan tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  7. Tunggakan PAM, Telepon, Listik, PBB dan tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  8. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  9. Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 jam 10.00 Wita s.d jam 15.00 Wita.
  10. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  11. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  12. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi Medi Iskandar Zulkarnain dan Herry Budianto Setyawan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Denpasar Gedung Keuangan Negara, Jalan DR Kusuma Atmaja, Renon, Denpasar, Telp (0361) 229151.

Jakarta, 04 Oktober 2018

Deputi Bidang Penindakan,

u.b.

Plt. Koordinator Unit Kerja Labuksi

Titik Utami