Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

No Uraian Harga Limit Uang Jaminan
1 1 (satu) unit bangunan Apartemen/ Rumah Susun No. tower B, Lantai 03, No. Unit 01, yang terletak di Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, atas nama SITI MASNURI. Rp633.750.000,- (enam ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Rp.191.000.000,-
(Seratus sembilan puluh satu juta rupiah)
2 1 (satu) unit bangunan Apartemen/ Rumah Susun No. tower B, Lantai 03, No. Unit 07, yang terletak di Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, atas nama SITI MASNURI.

Rp633.750.000,- (enam ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Rp.191.000.000,-
(Seratus sembilan puluh satu juta rupiah)
 3 1 (satu) unit bangunan Apartemen/ Rumah Susun No. tower E, Lantai 12, No. Unit 02, yang terletak di Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, atas nama M. MAKMUN. Rp388.213.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) Rp.117.000.000,-
(seratus tujuh belas juta rupiah)
 4 Tanah dan Bangunan sebagaimana yang tertera pada Buku Tanah Hak Guna Bangunan no 2489 Kecamatan Wiyung Kelurahan Wiyung dengan letak tanah Jl. Wiyung Permai Barat IV, Blok A-II / 57, luas tanah 544 m2 atas nama Choddin / Haji Abdul Rochman dengan notaris Shinta Ameliawaty, SH dan Akta Jual Beli nomor 244/2004 antara pihak penjual PT. Dian Permana yang di wakili sdr. Agus Wibisono dan pihak pembeli Choddin/ Haji Abdul Rochman yang beralamat di Jl. Sidorame Baru 15-C Surabaya di hadapan notaris Shinta Ameliawaty, SH terhadap obyek tanah Jl. Wiyung Permai Barat IV, Blok A-II/57 Kecamatan Wiyung, Kelurahan Wiyung Surabaya Rp5.223.673.000,- (lima miliar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) Rp.1.600.000.000,-
(Satu milyar enam ratus juta rupiah).
5 1 Unit Rumah Susun / Apartemen Waterplace Residence dengan nomor unit A.35.PH-B atas nama pemilik Amnah.S dengan alamat Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur nomor 3-5 Kelurahan Babatan, Wiyung Surabaya. Rp1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah). Rp.338.000.000,-
(tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah)
6 Sebidang tanah dengan luas tanah 56 m² (lima puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 1559, dengan Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) tanah : 12.01.25.01.03134 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya atas nama SITI MASNURI dengan bangunan ruko yang berdiri diatasnya. Rp2.528.000.000,- (dua miliar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah) Rp.759.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh sembilan juta rupiah)
7 Sebidang tanah dengan luas tanah 46 m² (empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 1560, dengan Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) tanah : 12.01.25.01.03133 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya atas nama SITI MASNURI dengan bangunan yang berdiri diatasnya. Rp2.070.000.000,- (dua miliar tujuh puluh juta rupiah) Rp.621.000.000,-
(Enam Ratus dua puluh satu juta rupiah)
8 Tanah dan Bangunan pada Kav. AAL-078 , Cluster Villa Bukit Indah , Perumahan Pakuwon Indah sesuai dengan Yang dijelaskan pada dokumen Berita Acara Serah Terima Kav. AAL-078 tanggal 9 September 2004, Akta Jual Beli No 1978/2004 tanggal 22 Desember 2004 dengan notaris/PPAT Agnes Ninik Mutiara W, SH. Dan SHGB no 742/kel. Lidah wetan atas nama Moh. Ismaon Bisri. Rp4.889.027.000,- (empat miliar delapan ratus delapan puluh Sembilan juta dua puluh tujuh ribu rupiah) Rp.1.470.000.000,-
(Satu Milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah)
9 1 Unit Rumah Susun Condominium Regency Unit 1804 sebagaimana tertera pada Akta Jual Beli No. 218 / 2007 tanggal 14 Mei 2007 dengan Notaris/PPAT Noor Irawati, SH serta SHMRS no 139 kelurahan Kedung Doro Surabaya. Rp1.635.000.000,- (satu miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) Rp.491.000.000,-
(empat ratus sembilan puluh satu juta rupiah)
10 Tanah dan Bangunan pada Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri Blok B-2 no 15 seluas 144 m2 sesuai dengan Yang dijelaskan pada dokumen Hak Guna Bangunan no 2283 Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Sambikerep, Surabaya Jawa Timur atas nama Eko Setiawan. Rp1.202.787.000,- (satu miliar dua ratus dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) Rp.361.000.000,-
(tiga ratus enam puluh satu juta rupiah)
11 Tanah sebagaimana tertera dalam Buku Tanah atas Hak Milik no 1320 Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Manyar-Sabrangan, Kota Surabaya Jawa Timur atas nama MARIA SARI tanggal lahir 22 Mei 1972 dengan luas 2100 m2 dan bangunan yang berdiri diatasnya Rp55.827.359.000,- (lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) Rp.16.800.000.000,-
(enam belas milyar delapan ratus juta rupiah).
12 1 (satu) Unit Tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks Perumahan Graha Famili kelurahan Pradahkali Kendal kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya, dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Jumlah : 1 (satu) Unit.
- Tipe rumah : SALVIA /436.
- Luas Tanah : +/- 375M2.
- Luas Bangunan : +/- 399M2.
Rp5.780.605.000,- (lima miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus lima ribu rupiah) Rp.1.740.000.000,-
(satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah)

 

Pelaksanaan Lelang :

Cara Penawaran  : Closed Bidding dgn mengakses https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
Pelaksanaan Lelang  :  Rabu, 26 September 2018
Batas Akhir Penawaran  :  Pukul 13.30 WIB (waktu server)
Penetapan Pemenang  :  Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Lelang  :  5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli  :  2 % dari harga lelang
Tempat Lelang : KPKNL Surabaya, Jl. Indrapura No.5

 

Keterangan :

  • Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Uang Jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  • Bahwa dokumen/bukti kepemilikan asli terhadap tanah dan bangunan yang dilelang tersebut diatas tidak dikuasai oleh penjual karena pada saat penyitaan barang bukti tersebut tanpa disertai dokumen/bukti kepemilikan asli.

Persyaratan Lelang:

  1. Memiliki AKUN yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website diatas.
  2. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya as is dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti.
  3. Pelaksanaan anwizjing lelang (penjelasan terkait kondisi objek lelang) akan dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 25 September 2018 jam 13.00 Wib s.d 15.00 Wib di KPKNL Surabaya di Jl.Indrapura No.5 Surabaya.
  4. Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  5. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Josep Wisnu Sigit dan Adyantana Meru Herlambang di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Surabaya di Jalan Indrapura Nomor 5, Surabaya, Telp (031) 3523516, 3554794..

 

Jakarta, 12 September 2018

Deputi Bidang Penindakan,

u.b.

Plt. Koordinator Unit Kerja Labuksi

Titik Utami

Top