Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

  1. 1 (satu) unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011, 5000 cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci remote control.

          Harga Limit Rp883.559.000,00 dengan uang jaminan Rp265.000.000,00

  1. 1 (satu) unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1598 cc warna putih, Nopol B 1279 GGY, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci dan 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari Faktur Kendaraan Bermotor PT Tareo Utama Karya beserta Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Vehicle Identification Number.

          Harga Limit Rp282.175.000,00 dengan uang jaminan Rp84.500.000,00

  1. 1 (satu) unit mobil Hummer type H2, tahun 2010, 6162 cc, Nopol B 11 RRU, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci.

          Harga Limit Rp2.314.559.000,00 dengan uang jaminan Rp694.000.000,00

  1. 1 (satu) unit mobil Jeep tipe Wrangler 3.8, tahun 2009, 3778 cc, Nopol B 11 RUE, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci.

          Harga Limit Rp358.440.000,00 dengan uang jaminan Rp100.000.000,00

 

Cara Penawaran

:

Closed Bidding (dengan mengakses https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id)

Batas akhir penawaran

:

Selasa, 28 Agustus 2018 Pukul 11.00 (waktu server) WIB

Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang

:

Selasa, 28 Agustus 2018, Setelah batas akhir penawaran

Pelunasan harga lelang

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli

3 % dari harga lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang

:

KPKNL Sidoarjo, Jl. Erlangga No. 161 Sidoarjo

Persyaratan Lelang:

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Sidoarjo selambat-lambatnya 27 Agustus 2018. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Sidoarjo.
  2. Kondisi kendaraan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat mengikuti anwizjing (penjelasan) yang akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 jam 14.00 Wib s.d 16.00 Wib di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Surabaya di Medaeng Wetan, Medaeng, Waru, Sidoarjo.
  3. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  4. Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  5. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Sidoarjo di Jalan Erlangga Nomor 161, Kapasan, Sidokare, Sidoarjo, Telp (031) 8057108.

 

 

Jakarta, 21 Agustus 2018

Deputi Bidang Penindakan,

u.b.

Plt. Koordinator Unit Kerja Labuksi

Titik Utami

Top