Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 dalam perkara atas nama Muhammad Nazaruddin, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, dengan objek :

No

Obyek lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

1.

3 (tiga) bidang Tanah dan Bangunan dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana tersebut dalam SHGB No. 941/Margajaya seluas 67 M2, SHGB No. 942/Margajaya seluas 67 M2, dan SHGB 943/Margajaya seluas 67 M2 ketiganya atas nama PT Exartech Technologi Utama, terletak di Ruko Bekasi Mas Kavling A-12, A-12A, dan A-14, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

 Rp6.024.757.000,00 (enam milyar dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Rp2.000.000.000.-

(dua milyar rupiah)

Pelaksana Lelang                    : Komisi Pemberantasan Korupsi

Hari/Tanggal                            : Selasa, 14 Agustus 2018

Batas Akhir Penawaran            : 10.00 Waktu Server (WIB)

Lelang Internet                        : www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id

Syarat-Syarat Lelang :

  1. Memiliki akun yang telah diverifikasi pada website: www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
  2. Syarat-syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.
  3. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan tersebut diatas melalui rekening Virtual Account  PT. BNI (Persero), Tbk sebesar jumlah jaminan yang dipersyaratkan paling lambat  1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Cara penawaran clossed bidding dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, penawaran dapat dilakukan sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan batas akhir penawaran.
  5. Penetapan pemenang lelang pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 pukul 10.00 WIB (waktu server) di KPKNL Bekasi, Jl. Sersan Aswan No. 8 D, Bekasi.
  6. Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib melunasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  7. Kepada pemenang lelang dikenakan bea lelang sebesar 2% dari harga lelang. Pelunasan selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang dan apabila tidak dipenuhi maka pemenang lelang dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  8. Objek yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya, serta tidak dilengkapi dengan dokumen bukti kepemilikan.
  9. Jika karena sesuatu hal sesuai ketentuan yang berlaku lelang harus dibatalkan, maka peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
  10. Untuk Objek lelang dapat dilihat setiap hari kerja.
  11. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Penjual Barang Rampasan KPK, Suryo Sularso, Andry Prihandono dan Leo Manalu Nomer Telepon (021) 25578300.

Jakarta,   31 Juli 2018

Pejabat Penjual Barang Rampasan KPK

Irene Putrie