Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

No Uraian Harga Limit Uang Jaminan
1 Sebidang tanah di Jalan Sikatan Nomor 6 Kel. Nambangan Lor Kec. Manguharjo Kota Madiun luas 4.002 M² sebagaimana Buku Tanah Hak Milik Nomor 474 atas nama E. Suliestyawati dan Akta Jual Beli Nomor 56/2015 beserta bangunan di atasnya dan Sertifikat asli. Rp 9.979.654.000 Rp 2.500.000.000
2 Sebidang tanah di Jalan Tanjung Raya Kel. Manisrejo Kec Taman Kota Madiun sebagaimana Buku Tanah Hak Milik Nomor 3618 atas nama Nyonya E. Suliestyawati Sarjana Hukum, Magister Hukum dengan luas 493 M² dan Buku Tanah Hak Milik Nomor 1574 atas nama Nyonya E. Suliestyawati Sarjana Hukum, Magister Hukum dengan luas 2.769 M² serta Akta Jual Beli Nomor 56/2012 dan Akta Jual Beli Nomor 57/2012 beserta bangunan di atasnya dan Sertifikat asli. Rp 6.201.356.000 Rp 1.600.000.000

 

Penawaran lelang diajukan melalui https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sejak pengumuman Lelang tersebut terbit sampai dengan Pembukaan Penawaran oleh Pejabat Lelang:

  • Hari/Tanggal : Selasa, 14 Agustus 2018
  • Jam : 09.00 WIB Waktu Server Aplikasi Lelang Melalui Internet (sesuai WIB)
  • Tempat : KPKNL Madiun, Jalan Serayu Timur Nomor 141 Madiun.

Persyaratan Lelang:

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode Closed Bidding”.
  2. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Madiun selambat-lambatnya 13 Agustus 2018. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Madiun.
  4. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Tagihan PBB dan tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  7. Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Senin tanggal 13 Agustus 2018.
  8. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  9. Bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang.
  10. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  11. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Madiun di Jalan Serayu Timur Nomor 141 Madiun, Telp (0351) 468603.

 

 

Jakarta, 16 Juli 2018

Deputi Bidang Penindakan,

u.b.

Plt. Koordinator Unit Kerja Labuksi

Irene Putrie