Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7092 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 14 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 25 April 2022 atas nama terdakwa I Tommy Adrian, terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

No

Obyek Lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

1.

1 (satu) bidang tanah berikut asli SHM No. 8130 yang terletak di Desa Tibubeneng Kec. Kuta Utara Kab. Badung Provinsi Bali seluas 5.150 M2 (lima ribu seratus lima puluh meter persegi) atas nama Rudy Hartono Iskandar.

Rp60.230.532.000,00 (enam puluh milyar dua ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).

2.

Dilelang dalam 1 (satu) paket tanah dan bangunan berikut segala sesuatu diatasnya yang berada dalam 1 (satu) hamparan yang terdiri atas 2 (dua) bidang tanah yaitu

-        1 (satu) bidang tanah dan bangunan segala sesuatu diatasnya berikut asli SHM No. 11408 yang terletak di Desa Kuta Kec. Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan luas 690 M2 (enam ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Rudy Hartono Iskandar

-        1 (satu) bidang tanah dan bangunan diatasnya berikut asli SHM No.11128 yang terletak di Desa kuta Kec. Kuta Kab. Badung Provinsi Bali dengan luas 1.437 M2 (seribu empat ratus tiga puluh tujub meter persegi) atas nama Rudy Hartono Iskandar.

Rp21.153.137.000,00 (dua puluh satu milyar seratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh rupiah).

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan SHM Asli

Pelaksanaan lelang :

  Hari / Tanggal               : Rabu / 23 Agustus 2023

  Batas Akhir Penawaran : pukul 10.10 WITA (09.10 WIB / sesuai Waktu Server)

  Alamat Domain             : https://lelang.go.id

  Tempat Lelang              : KPKNL Denpasar / Gedung Keuangan Negara Jl. DR.Kusuma Atmaja Denpasar

  Penetapan Pemenang   : setelah batas akhir penawaran

Persyaratan lelang:

  • Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id.
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
  • Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang.
  • Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
  • Kondisi objek lelang adalah sebagaimana adanya (as is).
  • Untuk calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang pada setiap hari di alamat tersebut.
  • Pemenang Lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  • Informasi dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit, Leo Sukoto Manalu dan Dormian di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Denpasar / DR.Kusuma Atmaja Gedung Keuangan Negara I Renon, Denpasar

 

 

 

Jakarta, 9 Agustus 2023

Pejabat Penjual

                     

 

                     Josep Wisnu Sigit