KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan Terpidana Nurdin Abdullah.

Obyek lelang, sebagai berikut:

 

No.

Obyek Lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

Keterangan 

1.

Dijual dalam 1 paket berupa 1 koper berwarna hijau bertuliskan “POLOLOVE”, 1 HP Samsung Galaxy S20 Ultra warna Hitam, 1 HP Iphone 8 Plus Kapasitas  256 GB Warna Hitam, 1 HP iPhone 7 Plus (akun I cloud terkunci)

Rp6.870.000,00

Rp2.000.000,00

 

2. Dijual dalam 1 paket berupa 1 koper warna merah merk Polo Lock, 1 HP Iphone 11 Pro Max kapasitas 512 GB warna gold, 1 HP Iphone 11 Pro kapasitas 512 GB warna midnight green (akun I cloud terkunci) Rp7.006.000,00 Rp2.100.000,00  

 

Pelaksanaan Lelang : 

Hari/Tanggal

 :

Rabu / 26 Oktober 2022

Cara Penawaran  :

Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id

Batas Akhir Penawaran           

11.10 WIB (Waktu Server)

Penetapan Pemenang Lelang  : Setelah batas akhir penawaran
Bea Lelang : 3 % dari harga lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang  :

KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410

 

 

Jakarta, 19 Oktober 2022

a.n Pimpinan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
u.b 
Direktur Labuksi KPK,

 

 

 

 

   Mungki Hadipratikto