Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 atas nama terdakwa RIZAL DJALIL, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan objek:
No. |
Obyek Lelang |
Harga Limit |
Uang Jaminan |
||
1. |
11 (sebelas) unit Handphone dengan rincian sebagai berikut :
|
15.916.000,00 (lima belas juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
|
Rp. 4.000.000, 00 (empat juta rupiah) |
Keterangan:
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Pelaksanaan Lelang :
Hari/Tanggal |
: |
Kamis, 29 September 2022, pukul 09.15 Waktu Server (sesuai WIB) |
||
Cara Penawaran | : |
Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id |
||
Batas Akhir Penawaran | : |
Kamis, 29 September 2022, pukul 09.15 Waktu Server (sesuai WIB) |
||
Penetapan Pemenang Lelang | : | Setelah batas akhir penawaran | ||
Tempat Pelaksanaan Lelang | : |
KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat |
||
Pelunasan Harga Lelang | : | 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang | ||
Bea Lelang Pembeli | : | 2% dari harga lelang |
Syarat-syarat lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
- Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
- Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Suryo Sularso, Rusdi Amin, Ganda Sari Adil Simanjuntak, Beny Harkat dan Muh. Mutaqqien di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 021-198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat
- Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III/Pejabat Lelang dari Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
Jakarta, 22 September 2022
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
Mungki Hadipratikto