Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PT.PLG tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/Pn.PLG tanggal 05 Mei 2020 atas nama Terdakwa Ir. H. Ahmad Yani.,MM, serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK akan melakukan lelang barang rampasan negara.

Lelang dilakukan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang Nomor: LAP-0110/PRO-01/KNL.0402/01.03.01/2022 tanggal 25 Juli 2022. Lelang ini dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Palembang, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

 

No.

Obyek Lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

Kelengkapan/Dokumen

Lokasi

1.

1 (satu) unit mobil merek Lexus type LX 570 AT warna hitam dengan nomor polisi B-2662-KS
Rp. 817.919.000 (delapan ratus tujuh belas juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu rupiah)

Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah)

 Kunci Mobil dan STNK

Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang,

jl..inspektur Marzuki KM.3.5, kel. Siring agung kec.ilir barat 1 palembang
2. 1 (satu) unit mobil merek Tata type XENON HD SINGLE CABIN berwarna putih Rp. 52.951.000 (lima puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) p. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Kunci Mobil dan STNK

 

Keterangan :

  • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Pelaksanaan Lelang : 

Hari/Tanggal

 : Rabu, 14 September 2022, pukul 10.00 Waktu Server (sesuai WIB) 
Cara Penawaran  :

Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id

Batas Akhir Penawaran

Rabu, 14 September 2022, pukul 10.00 Waktu Server (sesuai WIB) 

Penetapan Pemenang Lelang  : Setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang  :
KPKNL Palembang jalan Kapten A. Rivai no.4, Palembang 
Pelunasan Harga Lelang  : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang 
Bea Lelang Pembeli  : 2% dari harga lelang



Syarat-syarat lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja.
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Suryo Sularso, Rusdi Amin, Ganda Sari Adil Simanjuntak, Benny Harkat dan Muh. Mutaqqien di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 021-198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Palembang jalan Kapten A. Rivai no.4, Palembang.
  6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Palembang/Pejabat Lelang dari Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.

 

 

Jakarta, 7 September 2022

a.n Pimpinan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
u.b 
Direktur Labuksi KPK,

 

 

 

 

   Mungki Hadipratikto