Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pid.Sus/TPK/2019/Pn.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Terdakwa ANGGIAT P. NAHOT SIMAREMARE serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK akan melakukan lelang barang rampasan negara.

Lelang dilakukan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: S-839/KNL.6101/2022 tanggal 05 Agustus 2022. Lelang ini dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Manado, terhadap obyek lelang sebagai berikut

 

No.

Obyek Lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

Ket.

1.

2 (dua) bidang tanah dijual dalam 1 paket seluas 80M² berikut bangunan ruko diatasnya sesua dengan  SHGB Nomor: 163 dan SHGB Nomor 164 tertulis atas nama Gatot Prayogo yang terletak di kawasan Megamas Kota Manado Sulawesi Utara
Rp. 2.880.000.000,00 (dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)

 

 

Barang yang dilelang dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan Asli (SHGB No. 163 dan SHGB No.164)

KETERANGAN:

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Pelaksanaan Lelang

Hari/Tanggal

 : Jumat, 16 September 2022, pukul 08.00 Waktu Server (sesuai WITA)
Cara Penawaran  :

Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id

Batas Akhir Penawaran

Jumat, 16 September 2022, pukul 08.00 Waktu Server (sesuai WITA)

Penetapan Pemenang Lelang  : Setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang  :
KPKNL Manado Gedung Keuangan Negara, Jl. Bethesda No.mor 6-8, Sario Kotabaru, Kec. Sario, Kota Manado
Pelunasan Harga Lelang  : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang 
Bea Lelang Pembeli  : 2% dari harga lelang



Syarat-syarat lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id

  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.

  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).

  4. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja.

  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Suryo Sularso, Rusdi Amin, Ganda Sari Adil Simanjuntak, Benny Harkat dan Muh. Mutaqqiem di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 021-198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Manado Gedung Keuangan Negara, Jl. Bethesda No.mor 6-8, Sario Kotabaru, Kec. Sario, Kota Manado, Telp (0431) 860083.

  6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Manado/Pejabat Lelang dari Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.

 

 

Jakarta, 2 September 2022

a.n Pimpinan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
u.b 
Direktur Labuksi KPK,

 

 

 

 

   Mungki Hadipratikto