Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2020 PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 atas nama Terdakwa RIZAL DJALIL, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, dengan objek:

 

No.

Obyek Lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

Ket.

1.

1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 319 M2 (tiga ratus sembilan meter persegi) yang terletak di JI. Bunga Verbena VI No.58, Taman Andalusia Desa Citaringgul Kec. Babakan Madang Kabupaten Bogor Jawa Barat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1705 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Rp.2.572.153.000,00 (dua milyar lima ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah)

Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah)

 

 

Barang yang dilelang dilengkapi dengan :

  • 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1705 atas nama PT Sentul City, Tbk seluas 319 M2 (tiga ratus sembilan belas meter persegi) dengan alamat Jalan Bunga Verbena VI No. 58 Desa Citaringgul Kec. Babakan Madang Kabupaten Bogor Jawa Barat,
  • 1 (satu) bundel asli Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan PT Sentul City, Tbk dengan No. PPJB 0168/AND/PPJBTB/SCNI/2016 tanggal 06 Juni 2016 atas nama Konsumen Ulva Novita Takke Kay. No. JI Bunga Verbena VI No. 0058 Cluster Taman Andalusia.

Keterangan :

  • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

 

Pelaksanaan Lelang

Hari/Tanggal

 : Kamis, 13 Oktober 2022, pukul 10.15 Waktu Server (WIB)
Cara Penawaran  :

Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id

Batas Akhir Penawaran

Kamis, 13 Oktober 2022, pukul 10.15 Waktu Server (WIB)

Penetapan Pemenang Lelang  : Setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang  :
KPKNL Bogor yang beralamatkan di Jl. Veteran No.45, RT.01/RW.05, Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
Pelunasan Harga Lelang  : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang 
Bea Lelang Pembeli  : 2% dari harga lelang



Syarat-syarat lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id

  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.

  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).

  4. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja.

  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Suryo Sularso, Rusdi Amin, Ganda Sari Adil Simanjuntak, Beny Harkat dan Muh. Mutaqqien di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 021-198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Bogor yang beralamatkan di Jl. Veteran No.45, RT.01/RW.05, Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Jawa Barat

  6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bogor/Pejabat Lelang dari Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual                                                                      

 

Jakarta, 14 September 2022

a.n Pimpinan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
u.b 
Direktur Labuksi KPK,

 

 

 

 

   Mungki Hadipratikto