Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 4 / TIPIKOR / 2021 / PT BDG. tanggal 5 Mei 2021 atas nama Budi Budiman yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: LAP-032491/1/PRO-01/WKN/KNL.03/01.03.01/2021 tanggal 06 Desember 2021 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 256 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 atas nama Terdakwa Ahmad Yani yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari KPKNL Jakarta III Nomor: LAP-0291/1/PRO-01/WKN/KNL.03/01.03.01/2021 tanggal 17 September 2021 serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL Jakarta III Nomor: S-1191/KNL.0703/2022 tanggal 03 Agustus 2022, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III, terhadap obyek lelang sebagai berikut :
No. |
Obyek Lelang |
Harga Limit |
Uang Jaminan |
Ket. |
||
1. |
2 (dua) keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083. (BB No. 450)
|
Rp160.110.000,00 (seratus enam puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah)
|
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) |
Logam mulia kadar 99,99% |
||
2. |
|
Rp12.980.000,00 (dua belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). | Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) | Ukuran sepatu 44 |
Pelaksanaan Lelang
Hari/Tanggal |
Senin, 22 Agustus 2022 |
|||
Cara Penawaran |
Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id |
|||
Batas Akhir Penawaran |
Pukul 09.15 Waktu Server (sesuai WIB) |
|||
Penetapan Pemenang Lelang | Setelah batas akhir penawaran | |||
Tempat Pelaksanaan Lelang |
KPKNL Jakarta III
Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat
|
Syarat-syarat lelang :
- Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Penyetoran uang jaminan paling lambat sebelum batas akhir penawaran.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Kamis, 18 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta dengan standar protokol kesehatan.
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
- Pada saat pengambilan barang lelang, dapat diwakilkan, dengan persyaratan membawa surat kuasa dari pemenang lelang.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Andry Prihandono, Aryaguna (No. HP 081350115709), Chairul Lutfi (No. HP. 081280979231) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.
Jakarta, 15 Agustus 2022
Mungki Hadipratikto