Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 37/PIDfTPK/2015/PT.DKI tanggal 10 Desember 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/Pid.SusfTPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 16 September 2015 atas nama Waryono Karna,

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.SusfTPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama terdakwa Ojang Sohandi, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 20 Februari 2019 alas nama terdakwa Agus Feisal Hidayat, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 250 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Januari 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus­ TPK/2019 /PT.DKI tanggal 19 Juli 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 93/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 alas nama terdakwa Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Analisman Zalukhu dan Sopar Siburian, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 04/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tjk tanggal 05 September 2019 alas nama terdakwa I Khamami dan terdakwa II Taufik Hidayat , Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg tanggal 11 September 2019 alas nama terdakwa Cipto Waluyo dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 29 Mei 2019 atas nama terdakwa Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin , Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa: