Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 84/PID.SUS/TPK/ 2013/PN.JKT.PST tanggal 29 April 2014 atas nama Deviardi, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang nomor 77/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN.Smrg tanggal 06 Februari 2019 dalam perkara atas nama Tasdi,

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1503 K/Pid.Sus/2020 tanggal 20 Mei 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 30/TIPIKOR/ 2019/PT.BDG tanggal 26 November 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 9 September 2019 atas nama terdakwa Tubagus Cepy Septhiady dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 2/Pid.Sus.TPK/2020/ PN.Ptk tanggal 19 Mei 2020 atas nama terdakwa Aleksius akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) berupa:

Lot    Obyek Lelang  Harga Limit Uang Jaminan Keterangan
 1

1 (satu) bidang tanah seluas 240 M² sesuai fotocopy Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Notaris Ani Adriani Sukmayantini, S.H., No 03 tanggal 07 Juni 2013 berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Jl. H. Ramli No 15 RT 01 RW 015, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan. (BELUM BERSERTIFIKAT/BELUM TERDAFTAR DI KANTOR PERTANAHAN BERWENANG/BPN RI)

Rp4.775.368.000,00

Rp980.000.000,00

 
2

6 (enam) handphone, yaitu: HP Apple Iphone Model A1524 warna hitam abu-abu, HP Nokia warna hitam Model RM-1190, HP Apple nomor seri FK4VWUTPJCL6 dan IMEI 353054095313995, HP Samsung SM-J320G warna putih, HP Nokia model  E90-1, HP Oppo, Tipe: A371 warna putih silver.

Rp5.164.000,00

Rp1.200.000,00

 
 3

5 (lima) Handphone, yaitu: HP Vivo, Model: Vivo 1808, HP Nokia model : RM-1110, HP Apple, Nomor Model: MN4M2ZP/A, HP Apple, Nomor Model: MQ8U2LL/A, HP Oppo, tipe CPH1701

Rp2.684.000,00

Rp600.000,00

 
 4

1 (satu) unit motor Kawasaki 175 CC No Pol F 3159 XI, nomor rangka MH4BJ175AJJP11285 dan nomor mesin  : BJ175AEP14905 beserta 1 Kunci, Tahun Pembuatan 2018 STNK Nomor: 08701826.B/JB/2018 dan BPKB Nomor: O-05220628 atas nama Yuswar Ardiayatama Nugraha.

Rp15.473.000,00

Rp3.600.000,00

 
5

1 (satu) unit mobil Toyota Rush No Pol D 1249 TQ Nomor rangka MHFE2CJ3JDK064789, nomor mesin DDN0805, 2 (dua) lembar Faktur dan 1 (satu) kunci mobil, Tahun Pembuatan 2013 STNK Nomor: 10953068.A/JB/2018 dan BPKB Nomor: K-00603141 atas nama Yuke Amalia.

Rp76.793.000,00 Rp15.600.000,00  
6

1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya Nopol F 1151 YI No Rangka: MHK A4GB5JJJ014596 No Mesin : 3NRH286451 beserta 2 (dua) Kunci Mobil, Tahun Pembuatan 2018 STNK Nomor: 14795084.A/JB/2018 dan BPKB Nomor: O-04039268 atas nama Yetti Aneu Rosdiani.

Rp80.507.000,00 Rp16.600.000,00  
7

5 (lima) unit Handphone, yaitu: HP Samsung SM-G935FD, HP Advan, HAMMER R3F, HP Samsung, SM-N960F, HP Nokia, RM-1134, HP Oppo Model Number A37f.

Rp3.467.000,00

Rp750.000,00  

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode Closed Bidding”, pada:

Hari/tanggal :

RABU, 21 APRIL 2021

Waktu Pengajuan Penawaran Harga Lelang :

Sejak Pengumuman / Iklan Lelang ini ditayangkan sampai dengan batas akhir pengajuan penawaran harga lelang pada Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB (Waktu Indonesia Barat)

Batas Akhir Pengajuan Penawaran Harga Lelang : Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
Waktu Penetapan Pemenang Lelang :

Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai

Alamat Domain :

www.lelang.go.id

Tempat Lelang :

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat

Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Bea lelang pembeli sebesar :

2 % dari harga lelang untuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan)

3 % dari harga lelang untuk barang bergerak

  

Persyaratan Lelang:

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya 20 April 2021. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta III.
  2. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya. Demikian juga dengan Obyek Lelang lainnya. Kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Tagihan PBB dan tagihan lainnya terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  4. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi, dinyatakan batal dan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Rusdi Amin, Leo Sukoto Manalu dan Nanang Suryadi di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 3848058.

 

 

Jakarta, 23 Maret 2021

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi,

u.b.

Plt. Direktur Labuksi

Mungki Hadipratikto