Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Terdakwa Sudiwardono, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby. tanggal 27 September 2018 atas nama Terdakwa Mas’ud Yunus,

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 7 September 2018 atas nama Terdakwa Marianus Sae, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Terdakwa Nyono Suharli Wihandoko, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Karunia Alexander Muskitta, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terdakwa Lucas serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

No   Obyek Lelang  Harga Limit Uang Jaminan Keterangan
 1
  • 1 (satu) handphone warna hitam, Merk: Bellphone, Model: BP178. (BB No. 68);
  • 1 (satu) handphone warna putih Gold, Merk: Samsung, Model: Galaxy S6 Edge SM-G925F. (BB No. 70);
  • 1 (satu) handphone warna hitam, merk Nokia, model: RM. 1134. (BB No.75);

Dijual dalam satu paket

Rp1.243.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah)

Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

 
2
  • 1 (satu) unit handphone Xiao Mi Redmi warna hitam dengan no S/N pada system F328CED9 dan no S/N pada body handphone 1097/400/47195 serta IMEI 1: 867606021338948 dan IMEI 2: 867606021338955 beserta simcard 1 Provider Telkomsel, simcard 2 Provider Indosat Ooredoo dengan nomor kode 62014000501112874-U serta 1 (satu) buah micro SD V-GEN kapasitas 4 GB warna putih pada casing belakang dengan retak pada sisi kiri bawah layar serta nomor model HM 2LTE-SA. (BB No. 61);
  • 1 (satu) ponsel merk XiaoMi Redmi Note 4 warna putih. (BB No. 62);
  • 1 (satu) ponsel merk Samsung Galaxy Grand 2 warna hitam model SM – G7102. (BB No. 63);
  • 1 (satu) handphone Nokia model RM-1172, warna abu-abu hitam. (BB No 64);
  • 1 (satu) andphone Samsung Galaxy J5 (2016), nomor model: SM-J510FN. (BB No. 65);
  • 1 (satu) handphone Samsung, Model: GT – E1272, warna putih. (BB No. 66);
  • 1 (satu) handphone Samsung Galaxy S7 Edge, No. Model: SM-G935FD, warna hitam. (BB No 67);
  • 1 (satu) handphone Nokia Model: RM-1136, warna hitam. (BB No. 68);

Dijual dalam satu paket

Rp2.891.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah)

 
 3
  • 1 (satu) handpone merk Samsung, model SM-G935FD (Galaxy S7), warna hitam. (BB No.175);
  • 1 (satu) handpone merk Samsung, model SM-N950F/DS (Galaxy S Note 8), Imei 1:352015090678139, No Seri: RR8JA0C263L, warna hitam, kondisi pada layar sudah retak. (BB No. 176);
  • 1 (satu) handpone merk Nokia E63. (BB No. 177);
  • 1 (satu) handpone merk Iphone. (BB No 178);
  • 1 (satu) handpone merk Nokia. (BB No. 179);

Dijual dalam satu paket

Rp3.035.000,00 (tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah)

Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)

 
 4

1 (satu) buah kotak sepatu berwarna putih merek Kenzo, dengan tulisan seri Classic Espadrilles Speci warna blue marine ukuran 40. (BB No. 40) dan 1 pasang sepatu wanita merk Kenzo Paris warna biru dongker. (BB No. 88)

Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)

Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)

 
5 1 pasang sepatu pria merk Parabellum warna hitam. (BB No. 89) Rp1.018.000,00 (satu juta delapan belas ribu rupiah) Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  
6 1 buah kotak coklat berisikan tas merk Louis Vuitton bermotif kotak-kotak. (BB No. 90) Rp8.187.000,00 (delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)  
7
  • 1 (satu) handphone, warna gold, merk Samsung, nomor model : SMG920F. (BB No. 124);
  • 1 (satu) handphone, warna hitam, merk Blackberry, nomor model : 8520. (BB No. 125);
Dijual dalam satu paket.

Rp2.362.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah)

Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)  
8 1 (satu) handphone Merk: Samsung, Model: SMG950FD, warna hitam. (BB No. 65) Rp2.248.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)  
9
  • 1 (satu) handphone Merk: Samsung, Model: SM-A510FD. (BB No. 64);
  • 1 (satu) handphone Merk: OPPO, Model: CPH1823. (BB No. 66);
Dijual dalam satu paket.

Rp2.014.000,00 (dua juta empat belas ribu rupiah)

Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)  

Pelaksanaan Lelang

Hari/tanggal :

Kamis, 1 April  2021

Batas Akhir Penawaran :

10.15 Waktu Server (WIB)

Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat lelang :

Kantor KPKNL Jakarta III, Jl.Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat

Penetapan Pemenang :

Setelah batas akhir penawaran

  

Persyaratan Lelang:

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id/.
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  3. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Rabu, 31 Maret 2021 pukul 23.59 WIB.
  4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Rabu, 31 Maret 2021, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, dengan standar protokol kesehatan.
  6. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  8. Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa, jika akan mengambil barang lelang harus mematuhi protokol kesehatan.
  9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Muhammad Muttaqien di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.

 

 

 

Jakarta, 25 Maret 2021

Plt. Direktur Labuksi KPK,

Selaku Pejabat Penjual,

 

Mungki Hadipratikto

 

 

 

                                                                                

 

Jakarta, 9 Februari 2021

Pejabat Penjual

 

 

 


ttd
Josep Wisnu Sigit

 

 

 

Mungki Hadipratikto