Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, dengan objek :

No   Obyek Lelang  Harga Limit Uang Jaminan Keterangan
 1

1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Kawasaki type EX 250M Warna Abu-abu Tahun Pembuatan 2016, Nomor Polisi : BK 4402 AGP atas nama H. HAMLET HARAHAP IR.

Rp32.374.000
(tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Rp10.000.000 
(sepuluh juta rupiah)

STNK asli ada, BPKB tidak ada
2

2 (dua) bidang Tanah berikut bangunan dijual dalam satu paket, masing-masing tersebut dalam :

  1. Sertifikat Hak Milik nomor 5229 dengan luas 112 M2 (seratus Dua Belas meter persegi).
  2. Sertifikat Hak Milik nomor 5979 dengan luas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi) keduanya berlokasi di Desa / Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atas nama KESHIA KHALIDA APRILI. 
Rp2.822.613.000
(dua miliar delapan ratus dua puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
Rp1.000.000.000
(satu miliar rupiah).
Dua unit tanah dan bangunan dilengkapi SHM

Pelaksanaan Lelang

Cara Penawaran  Closed Bidding
 Hari/tanggal : Selasa, 15 Desember 2020
Batas Akhir Penawaran : 15:00 Waktu Server (sesuai WIB)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat lelang :

KPKNL Medan
Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A GKN Unit II Medan

Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Penetapan Pemenang :

Setelah batas akhir penawaran

Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang

 

Keterangan:

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang 
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

 

Persyaratan Lelang:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Untuk sepeda motor calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang pada hari Senin 14 Desember 2020 Pukul 10.00 s/d 12 Wib di Rubbasan Klas I Medan / JL. Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan sedangkan 2 (dua) unit tanah dan bangunan di alamat tersebut pada hari Senin / 14 Desember 2020 Pukul 10.00 s/d 17.00 Wib. 
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, Dormian  di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Medan Jl.P. Diponegoro No. 30A Medan, Telp (061) 4513612.
  6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Medan /Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual. 

 

 

Jakarta, 16 November 2020

Pejabat Penjual

 

 

 

Josep Wisnu Sigit