Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding) berupa:

No   Obyek Lelang  Harga Limit Uang Jaminan Keterangan
 1

1 (satu) unit Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, warna Biru Metalik, Nopol : BK 1722 DS, tahun 2017 Nomor rangka: MA3NFG81SH0109680, Nomor Mesin: K12MN4242134. 

Rp79.730.000
(tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Rp23.000.000 
(dua puluh tiga juta rupiah)

STNK asli tidak ada, BPKB tidak ada
2

1 (satu) buah mobil Toyota Corolla Altis No.Pol.: BK 1009 JE tahun 2016 Nomor rangka MR053REH2G4102935, No Mesin 2ZR-X584070

Rp148.695.000
(seratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Rp44.000.000
(empat puluh empat juta rupiah).
STNK asli ada, BPKB ada

Cara Penawaran  Closed Bidding 
 Hari/tanggal : Kamis, 19 November 2020
Batas Akhir Penawaran : 15:00 Waktu Server (sesuai WIB)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat lelang :

KPKNL Medan
Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A GKN Unit II Medan

Penetapan Pemenang :

Setelah batas akhir penawaran

Bea Lelang Pembeli : 3% dari harga lelang

 

Persyaratan Lelang:

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Medan selambat-lambatnya tanggal 18 November  2020. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Medan.
  2. Kondisi kendaraan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya dengan semua cacat dan kekurangannya.
  3. Peminat dapat melihat obyek yang akan dilelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Medan di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Helvetia, Medan pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi. 
  4. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  5. Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Medan di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30A Medan, Telp (061) 4513612.

 

 

Jakarta, 12 November 2020

Deputi Bidang Penindakan
u.b
Koordinator Unit Kerja Labuksi

 

 

 

Mungki Hadipratikto

Top