Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :
No | Obyek Lelang | Harga Limit | Uang Jaminan | Keterangan |
1 |
1 (satu) paket terdiri dari 11 (sebelas) HP yaitu :
|
Rp14.564.000,00 (empat belas juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah). |
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) |
Gambar |
Tempat Lelang |
: |
Kantor KPKNL Jakarta III, Jl.Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat |
Hari/Tanggal |
: |
Senin, 26 Oktober 2020 |
Waktu Penetapan |
: |
13.00 Waktu Server (WIB) |
Alamat Domain |
: |
Persyaratan Lelang:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
- Informasi dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229.
Aanwijzing:
- Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Hari Jumat, tanggal 23 Oktober 2020 Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta 12950.
Jakarta, 20 Oktober 2020
Pejabat Penjual
Josep Wisnu Sigit