Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor : 23 /PID.B/2006 tanggal 11 Mei 2007 atas nama Terdakwa Ir. Sihol P. Manullang, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 20/Pid.B/TPK/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2010 atas nama Terdakwa Muzni Tambusai, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1482K/PID.SUS/2012 tanggal 16 Oktober 2012 atas nama Terdakwa Hari Sabarno, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 336 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2015 atas nama Terdakwa M. Akil Mochtar, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama Terdakwa Syahrul Rajasampurnajaya, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2016 atas nama Terdakwa Gatot Pujo Nugroho, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 8/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Srg tanggal 6 Juni 2018 atas nama Hendri, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, terhadap obyek lelang sebagai berikut :
No | Obyek Lelang | Harga Limit | Uang Jaminan | Keterangan |
1 | Mesin Longway Printing Machine 2 colours, Roller Die Cut, Wax Machine, Wax Machine, Mesin Press (BB No. 187) Dijual dalam 1 (satu) paket |
Rp5.288.000,00 (lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) |
Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) |
Peralatan mesin dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi (sudah menjadi besi tua) |
2 |
|
Rp18.316.000,00 |
Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) |
|
3 | 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Volvo warna hitam metalik Nopol B 448 HR Tahun Pembuatan Registrasi 2005, warna hitam metalik nomor rangka : B6294T3292931 asli (BB No. 1382 | Rp22.745.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) |
|
4 | 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz Hitam Type S 350 LCGI AT (CKD) TYPE S 350 LCGI AT (CKD) Tahun Pembuatan 2013, nomor rangka VINMHL 221157DJ002373, nomor polisi B 1176 SAI (BB No. 379) | Rp471.960.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) |
Rp95.000.000,00 |
Tidak dilengkapi STNK dan BPKB |
5 | 1 (satu) unit mobil Toyota Crown 2.5 Athlete G A/T Tahun 2013 Warna Hitam, nomor rangka GRS210-6009155, NOPOL B1614 (BB No. 381) | Rp363.905.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah) |
Rp75.000.000.00 |
Tidak dilengkapi STNK dan BPKB |
6 |
1 (satu) gelang emas putih dengan lima mata berlian (BB No. 681) |
Rp77.253.000,00 (tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) |
Rp16.000.000,00 |
|
7 |
1 (satu) kalung emas putih dengan lima mata berlian (BB No. 681) |
Rp59.363.000,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) |
Rp12.000.000,00 |
|
8 |
2 (dua) buah anting emas putih dengan mata berlian (BB No. 681) |
Rp56.923.000,00 (lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) |
Rp12.000.000,00 |
|
9 |
1 (satu) buah cincin emas putih dengan mata berlian (BB No. 681) |
Rp43.912.000,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) |
Rp9.000.000,00 |
|
10 |
Dijual dalam 1 (satu) paket |
Rp1.247.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) |
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) |
|
11 |
Dijual dalam 1 (satu) paket |
Rp1.472.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) |
Rp300.000,00 |
|
12 |
1 (satu) unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa Nomor Polisi (BB No. 74) |
Rp355.373.000,00 (tiga lima puluh lima juta tiga ratus tujuh tiga ribu rupiah) |
Rp72.000.000,00 |
Tidak dilengkapi STNK dan BPKB |
13 | 1 (satu) buah mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU (BB No. 84) | Rp153.191.000,00 (seratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Rp31.000.000,00 |
Dilengkapi STNK, tetapi tidak dilengkapi BPKB |
14 |
|
Rp5.251.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) |
Rp1.100.000,00 |
|
15 |
|
Rp4.588.000,00 (empat juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) |
Rp1.000.000,00 |
Hari/Tanggal |
: |
Kamis, 24 September 2020 |
Batas akhir penawaran |
: |
14.00 WIB (waktu server) |
Alamat domain |
: |
https://www.lelang.go.id/ |
Tempat pelaksanaan lelang |
: |
KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat |
Penetapan pemenang |
: |
Setelah batas akhir penawaran |
Persyaratan Lelang:
- Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id/.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III selambat-lambatnya tanggal 23 September 2020. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta III.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
- Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa telah menjalani rapid test/PCR yang hasilnya negatif.
- Biaya pengurusan proses balik nama dan pajak kendaraan ditanggung oleh pemenang lelang.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Chairul Lutfi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Jakarta III.
Jakarta, 28 Juli 2020
a.n. Deputi Bidang Penindakan KPK, u.b.
Koordinator Unit Kerja Labuksi
Mungki Hadipratikto