Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

  1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Gempol Sari, Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 359/Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 2.140 M². (sertifikat asli tidak dikuasai)
  2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok Cibiuk, Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 64/ Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 1.435 M². (sertifikat asli tidak dikuasai)

Dilelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp28.411.084.000,00 dengan uang jaminan Rp5.800.000.000,00

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”, sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan:

 

Hari/Tanggal

:

Kamis, 09 Juli 2020

Batas akhir penawaran

:

10:00 WIB

Alamat domain

:

https://www.lelang.go.id/

Tempat pelaksanaan lelang

:

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung

Penetapan pemenang

:

Setelah batas akhir penawaran

Bea lelang pembeli sebesar : 2% dari harga lelang

 

Persyaratan Lelang:

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 08 Juli 2020. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Bandung.
  2. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. 
  3. Tagihan PBB dan tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. 
  4. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain dan Rusdi Amin di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Bandung di Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung, Telp (022) 4216161.

 

 

Jakarta, 25 Juni 2020

a.n. Deputi Bidang Penindakan KPK, u.b.

Koordinator Unit Kerja Labuksi

 

 

Mungki Hadipratikto