Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama Yaya Purnomo yang telah berkekuatan hukum tetap, akan melaksanakan lelang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang e-auction dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, berupa:

 

NoObyekHarga LimitUang JaminanKeterangan
1 Sebidang tanah Kavling Nomor 33A – Graha Kusuma dengan Luas 193 M² Berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B  yang terletak pada Kompleks Resor Pakar, Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A / GK-MV/II/ 02-17  Hari Sabtu Tanggal 25 Februari 2017 (BB. 277) Rp.903.282.000,- (Sembilan ratus tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) Rp 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah)

ASLI SHGB No. 03147

(dokumen asli dikuasai KPK)
2 Sebidang Tanah dan Bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II /  11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat  berdasarkan Sertifikat  Hak Milik No. 1369  dengan Luas Tanah 161 M² dengan  Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty dan Akta Jual Beli Nomor 48/2016 Tanggal 20/12/2016 Yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT dimana disebutkan jual beli ini meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jaln Dago pakar Mawar II/11 (BB. 278
  • barang rampasan negara angka 2 (tanah bangunan):  Rp 1.754.125.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
  • barang rampasan negara angka 3 (akumulasi 57 item):  Rp 55.161.000,- (lima puluh lima juta seratus enam puluh satu ribu rupiah)

TOTAL (2+3)=

Rp 1.809.286.000,- (satu miliar delapan ratus Sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah)

kumulasi dari barang rampasan negara angka 2 dan 3 Rp 365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah)
  1. ASLI SHM No. 1369 (dokumen asli dikuasai KPK);
  2. Barang rampasan negara angka 2 dan 3 dijual secara paket/satu kesatuan.
3 57 (lima puluh tujuh) item barang rumah tangga (furniture, elektronik, meubeler). Barang tersebut berada di dalam rumah atas nama DEVY NURSANTY yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II /  11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Bara (BB. 279)

  

 

  • Tanah-Dan-Bangunan-di-Jl-Dago-Pakar-Mawar-II
  • Tanah-Kavling-No.-33a-
  • Tanah-Kavling-No.-33a-3.jg
  • Tanah-Kavling-No.-33a

     

    Pelaksanaan Lellang:

    Jenis penawaran lelang

    :

    Internet (Closed Bidding)

    Hari/Tanggal

    :

    Kamis, 09 Juli 2020

    Batas akhir penawaran

    :

    11:00 WIB

    Alamat domain

    :

    https://www.lelang.go.id/

    Tempat pelaksanaan lelang

    :

    KPKNL Bandung

    Gedung “N” Gedung Keuangan Negara 

    Jl. Asia Afrika No.114, Bandung

    Penetapan lelang

    :

    Setelah batas akhir penawaran

    Persyaratan Lelang:

    1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Action Closed Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat domain tersebut.

    2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
      Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.

    3. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Rabu, tanggal 08 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.

    4. Penawaran harga lelang dapat dilakukan setelah menyetor uang jaminan lelang.

    5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang Pembeli sebesar 2% (untuk barang no 1) dan bea Lelang Pembeli sebesar 3 % (untuk barang no. 2) melalui nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi, uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.

    6. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu: Suryo Sularso atau Rusdi Amin atau Andry Prihandono Jln. Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Bandung.

    Jakarta, 25 Juni 2020

    a.n. Deputi Bidang Penindakan KPK, u.b.

    Koordinator Unit Kerja Labuksi

     

     

    Mungki Hadipratikto