Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 65/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2020 atas nama Terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Terdakwa II Made Oka Masagung, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 57/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2019 atas nama Terdakwa Mulyana dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 35/PID.SUS/TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 Mei 2019 atas nama Terdakwa Budi Suharto serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, terhadap obyek lelang sebagai berikut :
No. |
Obyek Lelang |
Harga Limit |
Uang Jaminan |
1. |
Dijual dalam 1 (satu) Paket. |
Rp5.307.000,00 (lima juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) |
Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) |
2 |
1 (satu) MacBook Pro, Model: A1502, Warna: Silver, FCC ID: QDS-BRCM1069, S/N: C02M6C0BFGYY beserta charger dan case warna hitam transparan merk: OZAKI. (Barang Bukti Nomor 7014) |
Rp5.228.000,00 (lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah); |
Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) |
3 |
Dijual dalam 1 (satu) Paket. |
Rp3.231.000,00 (tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) |
Rp700.000,00 (tujuh satu ratus ribu rupiah) |
4 |
1 (satu) Handphone Samsung Galaxy Note9, 128 GB, SM-N960F/DS, IMEI: 359447/09/575599/7 dan IMEI: 359447/09/575599/7, beserta Charger, Kabel Charger, Earphone, USB Connector, berserta BOXnya, tanpa SIM Card. (Barang Bukti Nomor 189) |
Rp6.356.000,00 (enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah). | Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) |
5 |
1 (satu) buah keping logam diduga logam mulia emas dengan serial number A66G706, Fineness: 999.9 dan weight: 100 g. (Barang Bukti Nomor 1281) |
Rp68.075.000,00 (enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) |
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) |
6 |
1 (satu) buah keping logam diduga logam mulia emas dengan serial number A66G721, Fineness: 999.9 dan weight: 100 g. (Barang Bukti Nomor 1281) |
Rp68.075.000,00 (enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) |
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah |
7 |
1 (satu) buah keping logam diduga logam mulia emas dengan serial number A66G235, Fineness: 999.9 dan weight: 100 g. (Barang Bukti Nomor 1281) |
Rp68.075.000,00 (enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) | Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) |
8 |
1 (satu) buah keping logam diduga logam mulia emas dengan serial number A66H782, Fineness: 999.9 dan weight: 100 g. (Barang Bukti Nomor 1281) |
Rp68.075.000,00 (enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) |
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) |
- Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id/.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III selambat-lambatnya tanggal 18 Maret 2020. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta III.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Peminat dapat melihat obyek lelang di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 jam 14.00 WIB s.d jam 16.00 WIB.
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin, Chairul Lutfi, Muhammad Muttaqien di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Jakarta III.
Jakarta,13 Maret 2020
Koordinator Unit Kerja Labuksi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Selaku Pejabat Penjual
Mungki Hadipratikto