Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019 atas nama Syahri Mulyo, Dkk, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Juli 2019 yang amarnya antara lain menyatakan I EDY ROSADA dan Terdakwa II ARISAVANAH, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 701 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 Maret 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Serang Nomor: 69/PID.SUS-TPK/2018/PT BTN tanggal 12 November 2018 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Srg tanggal 28 Agustus 2018 atas nama Wahyu Widya Nurfitri, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 36/Pid-Sus-TPK/2019/PN.Smg  tanggal 29 Juli 2019 atas nama terdakwa Bambang Teguh Sety, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran lelang melalui internet tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan objek :

No

Obyek Lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

1.

1 (satu) paket terdiri dari : 1 HP Xiao Mi, 1 HP Nokia, 1 HP Nokia, 1 HP Nokia, 1 HP LG, 1 HP OPPO, 1 HP Samsung, 1 HP Nokia, 1 HP Samsung, 1 HP Samsung

Rp2.307.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh ribu rupiah).

Rp1.000.000,00

(satu juta rupiah)

2.

1 (satu) paket terdiri dari : 1 HP Samsung, 1 HP Samsung, 1 HP Samsung, 1 HP Oppo, 1 HP Apple, 1 HP Samsung, 1 HP Oppo, 1 HP Apple 

Rp9.859.000,00 (sembilan juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Rp3.000.000,00

(tiga juta rupiah)

3.

1 (satu) paket terdiri dari : 1 HP Nokia, 1 HP Samsung, 1 HP  Nokia, 1 HP Samsung, 1 laptop merk HP, HP Advan, HP Samsung, HP Oppo, Flashdisk SanDisk

Rp3.164.000,00 (tiga juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).

Rp1.500.000,00

(satu juta lima ratus ribu rupiah)

4.

1 (satu) paket terdiri dari 2 (dua) HP  Samsung

Rp1.139.000,00 (satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

Rp500.000,00

(lima ratus ribu rupiah)

     

       Tempat Lelang        : Kantor KPKNL Jakarta III, Jl.Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat

       Hari/Tanggal            : Rabu, 23 Oktober 2019

       Waktu  Penawaran : 09.30 s.d. 11.30 Waktu Server (WIB)

       Waktu  Penetapan : 11.30 Waktu Server (WIB)

       Alamat Domain       : www.lelang.go.id

Persyaratan Lelang:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
  3. Informasi dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229.

Aanwijzing:

  • Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 Pukul 10.00 s/d 14.00 WIB di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta 12950.

Jakarta, 17 Oktober 2019

Pejabat Penjual

                     Josep Wisnu Sigit                     

Top