Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Smg tanggal 22 November 2018 atas nama Mohammad Yahya Fuad, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

1 (unit) kendaraan Merk Toyota Kijang Inova 2.4 AT warna putih No. Pol : R463L beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp297.444.000,00 dengan uang jaminan Rp60.000.000,00

Cara Penawaran

:

Melalui internet (Closed Bidding)

Hari/tanggal

:

Kamis, 03 Oktober 2019

Batas Akhir Penawaran

:

10.00 Waktu Server E-Auction

Alamat Domain

:

https://www.lelang.go.id

Tempat lelang

:

Kantor Rupbasan Kelas I Yogyakarta

Jalan Taman Siswa Nomor 8 Yogyakarta

Penetapan Pemenang

:

Setelah batas akhir penawaran

Bea Lelang Pembeli

:

3 % dari harga lelang untuk barang bergerak.

 

Persyaratan Lelang:

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/.
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya tanggal 02 Oktober 2019. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Yogyakarta.
  3. Kendaraan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  6. Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 jam 14.00 WIB s.d jam 16.00 WIB.
  7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  8. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi Medi Iskandar Zulkarnain dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Yogyakarta Jalan Kusumanegara Nomor 11, Semaki, Umbulharjo Kota Yogyakarta, Telp (0274) 544091.

 

 

Jakarta, 26 September 2019

Deputi Bidang Penindakan,

u.b.

Koordinator Unit Kerja Labuksi

Mungki Hadipratikto

Top