Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, dengan objek :

No

Obyek lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

 Keterangan

1.

Sebidang tanah terletak di Jalan SM. Raja. Desa/Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara. sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 31 Maret 1990 nomor 394/1990 seluas 1.252 M2 dengan nomor NIB dan SPPTPBB : 12.05.710.001.002.0131.0 beserta AKTA JUAL BELI NOMOR 327/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dengan PPAT PRAMITA SALAZAR SH dan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Badan Pertanahan Nasional Buku Tanah Hak Milik No: 112 dengan nama pemegang hak USMAN SIREGAR dan kemudian didaftarkan peralihan hak, pembebanan dan pencatatan lainnya kepada SUGIANTO sebab perubahan Jual-Beli. (BB No. 248). Dirampas untuk negara.

Rp2.819.236.000,00 (dua milyar delapan ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Rp800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah)

 

Barang yang dilelang dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan 

KETERANGAN:

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang 
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

PERSYARATAN LELANG:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja. 
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Kisaran Jl.Prof. H.M. Yamin, SH no. 47 Kisaran, Telp (0623) 41660.
  6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Kisaran /Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual. 
Tempat Lelang 

Kamis, 03 Oktober 2019, pukul 11.00 Waktu Server (sesuai WIB)

Cara Penawaran :  Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id
Batas Akhir Penawaran  :

Kamis, 03 Oktober 2019 pukul 11.00 Waktu Server (sesuai WIB) 

Penetapan Pemenang Lelang  :

setelah batas akhir penawaran

Pelunasan Harga Lelang :

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lealang Pembeli :

2 % dari harga lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang :

KPKNL Kisaran, Jl.Prof. H.M. Yamin SH No. 47 Kisaran 

 

 

 

Jakarta, 4 September 2019

Pejabat Penjual

 

 

Josep Wisnu Sigit