Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, S.H., melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

Sebidang tanah sesuai SHM No. 4028 seluas 135 M² yang terletak di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali, beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai). Harga limit Rp1.592.840.000,00 dengan uang jaminan Rp400.000.000,00

1 (satu) unit satuan Condotel Swiss-belhotel-Segara Nusa Dua Bali, lantai 3 unit 331 (yang sekarang berubah menjadi lantai 5 dengan nomor kamar 517) yang berlokasi di Jalan Pura Segara Nusa Dua Kabupaten Badung Propinsi Bali. (Belum bersertifikat)

Harga limit Rp634.800.000,00 dengan uang jaminan Rp150.000.000,00

Cara Penawaran

 :

Melalui internet (Closed Bidding)

Hari/Tanggal

 :

Jum'at, 6 September 2019

Batas Akhir Penawaran : Pukul 08:00 WIB (sesuai server Aplikasi Lelang Internet) atau Pukul 09:00 WITA
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang :

KPKNL Denpasar

Gedung Keuangan Negara I, Jalan DR. Kusumaatmaja, Renon, Denpasar

Penetapan Pemenang

: Setelah batas akhir penawaran
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang untuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan)

 

PERSYARATAN LELANG:

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelan.go.id/.
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Denpasar selambat-lambatnya tanggal 05 September 2019. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Denpasar.
  3. Tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Tunggakan PAM, Telepon, Listik, PBB dan tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. 
  6. Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Kamis tanggal 05 September 2019 jam 13.00 Wita s.d jam 16.00 Wita.
  7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  8. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi Medi Iskandar Zulkarnain, Leo Sukoto Manalu dan Rusdi Amin di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Denpasar Gedung Keuangan Negara, Jalan DR Kusuma Atmaja, Renon, Denpasar, Telp (0361) 229151.

 

Jakarta, 23 Agustus 2019

Deputi Bidang Penindakan,
u.b.
Koordinator Unit Kerja Labuksi


Josep Wisnu Sigit