Panitia telah memilih sebanyak 12 peserta yang akan mengikuti The 3rd Anti-Corruption Summit pada 22-24 Oktober 2018 di Makassar.
Ke-12 peserta berikut akan mempresentasikan papernya pada Seminar Jurnal Integritas pada 22 Oktober 2018 dan menghadiri The 3rd Anti-Corruption Summit pada 23-24 Oktober 2018.
Berikut ke-12 peserta terpilih:
No |
Nama |
Judul |
Instansi |
1 |
Ratna Candra Sari |
Robot Corruption-Detector: Media Pembelajaran Antikorupsi untuk Anak |
Universitas Negeri Yogyakarta |
2 |
Muwaffiq Jufri |
Peran Strategis Kiai Kampung dalam Memasyarakatkan Anti Korupsi di Madura |
Universitas Islam Madura |
3 |
Rosita Miladmahesi |
Kewenangan KPK dalam Memberantas Korupsi; Diperkuat atau Diperlemah? |
Universitas Atma Jaya Yogyakarta |
4 |
Mei Susanto |
Hak Angket DPR, KPK, dan Pemberantasan Korupsi |
Universitas Padjadjaran |
5 |
Hesti Widyaningrum |
Eksistensi Pemberantasan Korupsi dalam Perjanjian Investasi internasional di Indonesia |
Universitas Bhayangkara Jaya |
6 |
Siti Fadjryana Fitroh |
Internalisasi Nilai Antikorupsi Melalui Kegiatan Pembelajaran Entrepreneurship dengan Pendekatan Design For Change pada Anak Usia Dini |
Universitas Trunojoyo Madura |
7 |
Gusti Agung Cahyono |
Perguruan Tinggi Sebagai Wahana dan Modal Sosial Mahasiswa dalam Membangun Sikap Antikorupsi |
Universitas Trunojoyo Madura |
8 |
Putra Perdana Ahmad Saifull |
Tata Kelola Otonomi Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi |
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya |
9 |
Jimmy Daniel Berlianto Oley |
Vulnerabilities of Indonesia's Extractive Industry to Illicit Financial Flows |
The SMERU Research Institute |
10 |
Syaiful Rizal |
Model Pendidikan Antikorupsi di PAUD Al-Baitul Amien Jember |
STAI Al-Qodiri Jember |
11 |
Dwi Siska Susanti |
Pencegahan Korupsi Oleh Korporasi Melalui Penerapan dan Penguatan Program Antikorupsi |
SustaIN (Mitra Juang Mandiri) |
12 |
Tri Prasetyo Utomo |
Gerakan Antikorupsi di Desa Nita dengan Revitalisasi Suprastruktur Pemerintahan Desa melalui Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Kearifan Lokal |
Universitas Airlangga |
Keterangan
- Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat
- Ke-12 peserta akan dihubungi panitia untuk kebutuhan akomodasi dan transportasi selama kegiatan.
Terima kasih atas perhatiannya