Menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dengan ini KPK mengumumkan/memberitahukan kepada pegawai negeri/penyelenggara negara/seluruh masyarakat/khalayak ramai bahwa Direktorat Gratifikasi menemukan adanya setoran uang ke rekening titipan Gratifikasi yang tidak teridentifikasi dari tahun 2013 sampai dengan tanggal 10 Juli 2020 dan tidak dapat diketahui pemiliknya atau tidak ada keterangan penyetorannya. Daftar terlampir dalam file pengumuman berikut ini.

Apabila dalam waktu tiga (3) bulan sejak pengumuman ini diunggah di laman resmi KPK (www.kpk.go.id) dan tidak ada pihak yang mengajukan bukti kepemilikan, maka kemudian uang tersebut akan dikategorikan sebagai uang tak bertuan dan akan kami setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

 

 

 

Unduh Daftar titipan Gratifikasi yang tidak terindentifikasi

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center KPK 198.