Kegiatan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan (P–21) dilaksanakan sebanyak 83 (delapanpuluh tiga) perkara yaitu:

Januari

  1. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait Impor Hasil Perikanan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RISYANTO SUANDA selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Sprin.Dik/121/DIK.00/01/09/2019 tanggal 24 September 2019. Nota Dinas Nomor 35/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 20 Januari 2020.
  2. Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan oleh Tersangka BARTHOLOMEUS TOTO dkk. Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019. Nota Dinas Nomor 33/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 17 Januari 2020.
  3. Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan pajak PT. Wahana Auto Ekamarga dan PT. Performance Auto Centre atas nama tersangka DARWIN MASPOLIM (Chief Operating Officer PT GAD). Sprin.Dik/57/DIK.00/01/05/2019 tanggal 17 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 11/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 10 Januari 2020.
  4. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan lainnya, yang diduga dilakukan oleh Tersangka MIFTAHUL ULUM (Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga RI Sdr. Imam Nahrawi), dkk. Sprin.Dik/93/DIK.00/01/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor 02/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 8 Januari 2020.
  5. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka JUMARI selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/75/DIK.00/01/07/2019 tanggal 31 Juli 2019. Nota Dinas Nomor 60/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 30 Januari 2020.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka MUHAMMAD NAIM FAHMI selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/74/DIK.00/01/07/2019 tanggal 31 Juli 2019. Nota Dinas Nomor 59/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 30 Januari 2020.
  7. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama tersangka HADI SUTRISNO (pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia). Sprin.Dik/56/DIK.00/01/05/2019 tanggal 17 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 58/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 30 Januari 2020.
  8. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama tersangka YUL DIRGA (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dan atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia). Sprin.Dik/55/DIK.00/01/05/2019 tanggal 17 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 57/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 30 Januari 2020.
  9. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan lainnya, yang diduga dilakukan oleh Tersangka IMAM NAHRAWI (Menteri Pemuda dan Olahraga RI), dkk. Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor 47/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 24 Januari 2020.

Februari

  1. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka WAN HENDRI selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 dan Raden Syahril yaitu menerima hadiah atau Janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara tahun 2019. Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 63/DIK.02.00/23/02/2020 tanggal 3 Februari 2020.
  2. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka SYAHBUDIN selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 dan Raden Syahril yaitu menerima hadiah atau Janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya masing-masing terkait pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara tahun 2019. Sprin.Dik/128/DIK.00/01/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 62/DIK.02.00/23/02/2020 tanggal 3 Februari 2020.
  3. Perkara TPK yang dilakukan oleh Tersangka AGUNG ILMU MANGKUNEGARA selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 bersama-sama Tersangka RADEN SYAHRIL dan Syahbudin selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang serta Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya masing-masing terkait pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang dan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan penerimaan lainnya. Sprin.Dik/127/DIK.00/01/10/2019 tanggal 7 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 61/DIK.02.00/23/02/2020 tanggal 3 Februari 2020.
  4. Perkara TPK bersama-sama dengan Supendi selaku Bupati Indramayu menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka WEMPI TRIYOSO dan kawan-kawan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Sprin.Dik/135/DIK.00/01/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 81/DIK.02.00/23/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.
  5. Perkara TPK bersama-sama dengan Supendi selaku Bupati Indramayu menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka OMARSYAH dan kawan-kawan. Sprin.Dik/134/DIK.00/01/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 80/DIK.02.00/23/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 dan penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka SUPENDI selaku Bupati Indramayu dan kawan-kawan. Sprin.Dik/133/DIK.00/01/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 79/DIK.02.00/23/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.
  7. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang dilakukan oleh Tersangka REFLY RUDDY TANGKERE selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan kawan-kawan. Tanggal 16 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 78/DIK.02.00/23/02/2020 tanggal 10 Februari 2020.
  8. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang dilakukan oleh Tersangka ANDI TEJO SUKMONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur dan kawan-kawan. Sprin.Dik/137/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 77/DIK.02.00/23/02/2020 tanggal 10 Februari 2020.
  9. Perkara TPK berupa perbuatan menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka DZULMI ELDIN S. selaku Walikota Medan periode 2016 s.d. 2021 bersama-sama dengan Samsul Fitri padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Sprin.Dik/142/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 76/DIK.02.00/23/02/2020 tanggal 10 Februari 2020.
  10. Perkara TPK berupa perbuatan menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka SAMSUL FITRI bersama-sama dengan Dzulmi Eldin S. selaku Walikota Medan periode 2016 s.d. 2021 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Sprin.Dik/141/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 75/DIK.02.00/23/02/2020 tanggal 10 Februari 2020.
  11. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. Tahun Anggaran 2015 atas nama tersangka MAKMUR Alias AAN (Swasta). Sprin.Dik/49/DIK.00/01/05/2019 tanggal 10 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 91/DIK.02.00/23/02/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Maret

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F. terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 atas nama tersangka SAEFUL BAHRI (Sekjen DPP PDIP). Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 100/DIK.02.00/23/03/2020 tanggal 5 Maret 2020.
  2. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung pada periode tahun 2015-2018 atas nama tersangka SUPRIYONO (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019). Sprin.Dik/32/DIK.00/01/04/2019 tanggal 16 April 2019. Nota Dinas Nomor 99/DIK.02.00/23/03/2020 tanggal 5 Maret 2020.
  3. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka M. TOTOK SUMEDI (swasta). Sprin.Dik/02/DIK.00/01/01/2020 tanggal 8 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 98/DIK.02.00/23/03/2020 tanggal 5 Maret 2020.
  4. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka IBNU GOPUR (swasta). Sprin.Dik/01/DIK.00/01/01/2020 tanggal 8 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 97/DIK.02.00/23/03/2020 tanggal 5 Maret 2020.
  5. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka MUHAMMAD YAMIN KAHAR (Swasta). Sprin.Dik/38/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019. Nota Dinas Nomor 110/DIK.02.00/23/03/2020 tanggal 18 Maret 2020.

April

Mei

  1. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Harus Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 atas nama terdakwa WAHYU SETIAWAN (Anggota Komisi Pemilihan Umum) bersama-sama dengan AGUSTIANI TIO F (Mantan Anggota Bawaslu). Sprin.Dik/08/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 140/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 4 Mei 2020.
  2. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Ibnu Gopur terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atas nama terdakwa JUDI TETRAHASTOTO (PPK Dinas PU Sidoarjo). Sprin.Dik/04/DIK.00/01/01/2020 tanggal 8 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 148/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.
  3. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Ibnu Gopur terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atas nama terdakwa SANADJIHITU SANGADJI (Kabag ULP PU Sidoarjo). Sprin.Dik/06/DIK.00/01/01/2020 tanggal 8 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 149/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.
  4. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Ibnu Gopur terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atas nama terdakwa SAIFUL ILAH (Bupati Sidoarjo). Sprin.Dik/03/DIK.00/01/01/2020 tanggal 8 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 150/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.
  5. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Ibnu Gopur terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atas nama terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH (Kadis PU Sidoarjo). Sprin.Dik/05/DIK.00/01/01/2020 tanggal 8 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 151/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.
  6. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama terdakwa RAHARDJO PRATJIHNO (Direktur Utama PT. CMI Teknologi - Swasta). Sprin.Dik/54/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019. BP/293/DIK.02.00/23/04/2019 tanggal 30 April 2020. Nota Dinas Nomor 159/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 12 Mei 2020.
  7. Perkara TPK bersama-sama Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama terdakwa ZAENAL ABIDIN (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto). Sprin.Dik/71/DIK.00/01/04/2018 Tanggal 18/04/2018. Nota Dinas Nomor 161/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 13 Mei 2020.
  8. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Solok Selatan atas nama terdakwa MUZNI ZAKARIA (Bupati Solok Selatan periode 2016-2021). Sprin.Dik/37/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019. Nota Dinas Nomor 164/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 19 Mei 2020.
  9. Perkara TPK pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 atas nama tersangka HERY NURHAYAT (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA)) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/32/DIK.00/01/02/2018 Tanggal 22/02/2018. Nota Dinas Nomor 166/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.
  10. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, atas nama tersangka TOMTOM DABBUL QOMAR (Anggota DPRD Kota Bandung Periode tahun 2009 – 2014) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/33/DIK.00/01/02/2018 Tanggal 22/02/2018. Nota Dinas Nomor 167/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.
  11. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, atas nama tersangka KADAR SLAMET (Anggota DPRD Kota Bandung Periode tahun 2009 - 2014). Sprin.Dik/34/DIK.00/01/02/2018 Tanggal 22/02/2018. Nota Dinas Nomor 168/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

Juni

  1. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, atas nama tersangka SUHERI TERTA (Legal Manager PT Duta Palma Group di Tahun 2014 - Swasta). Sprin.Dik/29/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019. Nota Dinas Nomor 174/DIK.02.00/23/06/2020 tanggal 3 Juni 2020.
  2. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proyek Multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya atas nama tersangka AMRIL MUKMININ (Bupati Bengkalis). Sprin.Dik/50/DIK.00/01/05/2019 tanggal 10 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 176/DIK.02.00/23/06/2020 tanggal 4 Juni 2020.
  3. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan untuk Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Tersangka RAHADIAN AZHAR alias RADIAN AZHAR (Dirut PT Glori Karsa Abadi – Swasta). Sprin.Dik/99/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor 198/DIK.02.00/23/06/2020 tanggal 26 Juni 2020.

Juli

Agustus

  1. Perkara TPK penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan Untuk Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Tahun 2018 dan tindak pidana korupsi setiap gratifikasi kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diduga dilakukan oleh Tersangka WAHID HUSEN selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Periode Bulan Maret 2018 s.d. Juli 2018. Sprin.Dik/100/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor 313/DIK.02.00/23/08/2020 tanggal 10 Agustus 2020.
  2. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya atas nama Tersangka ARFAN (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang merangkap Plt.Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi). Sprin.Dik-14/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 24 Januari 2018. Nota Dinas Nomor 320A/DIK.02.00/23/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020.
  3. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RAMLAN SURYADI (Pit. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim). Sprin.Dik/22/DIK.00/01/03/2020 tanggal 3 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 333/DIK.02.00/23/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
  4. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Tersangka ARIES HB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim). Sprin.Dik/23/DIK.00/01/03/2020 tanggal 3 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 334/DIK.02.00/23/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
  5. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji secara berlanjut yang dilakukan oleh Tersangka TAUFIK AGUSTONO selaku Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia bersama-sama dengan Asty Winasty kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode tahun 2014-2019 dan kawan-kawan terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran. Sprin.Dik/122/DIK.00/01/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 336A/DIK.02.00/23/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
  6. Perkara TPK penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemberian Fasilitas atau Pemberian Perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang diduga dilakukan oleh Tersangka DEDDY HANDOKO selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin periode Tahun 2016 s.d. Maret 2018. Sprin.Dik/98/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor 340/DIK.02.00/23/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
  7. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama tersangka ADITYA MAHARANI YUONO (Swasta – Kontraktor). Sprin.Dik/44/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 342/DIK.02.00/23/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
  8. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama tersangka DEKI ARYANTO (Swasta). Sprin.Dik/45/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 343/DIK.02.00/23/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020.

September

  1. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukannya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas nama tersangka HONG ARTA JOHN ALFRED (PT Sharleen Raya (JECO Group) – Swasta). Sprin.Dik/79/DIK.00/01/05/2018 Tanggal 08/05/2018. Nota Dinas Nomor 387/DIK.02.00/23/09/2020 tanggal 24 September 2020.
  2. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka NURHADI & REZKY HERBIYONO. Sprin.Dik/144/DIK.00/01/12/2019 tanggal 6 Desember 2019. Nota Dinas Nomor 391/DIK.02.00/23/09/2020 tanggal 29 September 2020.

Oktober

  1. Perkara TPK dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017 yang diduga dilakukan oleh Tersangka BUDI SANTOSO (BUMN - Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia) dan IRZAL RINALDI ZAILANI (BUMN - Kepala Divisi Penjualan PT Dirgantara Indonesia). Sprin.Dik/25/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 418/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
  2. Perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama tersangka CORNELIS BUSTON (Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), AR. SYAHBANDAR (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), dan CHUMAIDI ZAIDI (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/182/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018. Nota Dinas Nomor 456/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.
  3. Perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama tersangka CEKMAN (Ketua Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), PARLAGUTAN NASUTION (Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), TADJUDIN HASAN (Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/184/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018. Nota Dinas Nomor 479/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  4. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama tersangka ISMUNANDAR (Bupati Kutai Timur). Sprin.Dik/46/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 484/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  5. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama tersangka ENCEK UNGURIA RIARINDA FIRGASIH (Ketua DPRD Kutai Timur). Sprin.Dik/47/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 485/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama tersangka MUSYAFFA (Kepala Bapenda Kab. Kutai Timur 2017) dan tersangka SURIANSYAH (Kepala BPKAD Kab. Kutai Timur 2017). Sprin.Dik/48/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 486/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  7. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama tersangka ASWANDINI EKA TIRTA (Kadis PUPR Kabupaten Kutai Timur). Sprin.Dik/49/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 487/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  8. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah (DPKAD) sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 yang dilakukan oleh Tersangka DADANG SUGANDA. Sprin.Dik/139/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 489/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  9. Perkara TPPU menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atas nama tersangka DADANG SUGANDA (Swasta). Sprin.Dik/54/DIK.00/01/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020. Nota Dinas Nomor 490/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.

November

  1. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka SUDIRMAN HALAWA (Mantan anggota DPRD Sumut), RAMLI (anggota DPRD Provinsi Sumut), IRWANSYAH DAMANIK (anggota DPRD Provinsi Sumut) terkait fungsi dan kewenangan para Tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik Sprin.Dik/30/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 548/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 18 November 2020.
  2. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka NURHASANAH, AHMAD HOSEIN HUTAGALUNG, JAMALUDDIN HASIBUAN terkait fungsi dan kewenangan para Tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik/32/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 549/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 18 November 2020.
  3. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka RAHMAD PARDAMEAN HASIBUAN terkait fungsi dan kewenangan para Tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik/34/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 550/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 18 November 2020.
  4. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MEGALIA AGUSTINA, IDA BUDININGSIH, SYAMSUL HILAL, MULYANI terkait fungsi dan kewenangan para Tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik/33/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 553/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 18 November 2020.
  5. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka ROBERT NAINGGOLAN, LAYARI SINUKABAN, JAPORMAN SARAGIH terkait fungsi dan kewenangan para Tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik/31/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 554/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 18 November 2020.
  6. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk. Atas nama tersangka FATHOR RACHMAN (kadiv waskita karya BUMN). Sprin.Dik/163/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 05/11/2018. Nota Dinas Nomor 555/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 19 November 2020.
  7. Perkara TPK bersama-sama dengan Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk dan kawan-kawan, terkait dengan pelaksanaa pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk atas nama tersangka YULY ARIANDI SIREGAR (Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk). Sprin.Dik/164/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 05/11/2018. Nota Dinas Nomor 556/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 19 November 2020.
  8. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Atas nama tersangka DESI ARRYANI (Kepala Divisi Sipil/ Divisi II/ Divisi III, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.). Sprin.Dik/50/DIK.00/01/07/2020 tanggal 13 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 557/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 19 November 2020.
  9. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Atas nama tersangka JAROT SUBANA (Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi Sipil/ Divisi II/ Divisi III, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.). Sprin.Dik/51/DIK.00/01/07/2020 tanggal 13 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 558/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 19 November 2020.
  10. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Atas nama tersangka FAKIH USMAN (Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi Sipil/ Divisi II/ Divisi III, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.). Sprin.Dik/52/DIK.00/01/07/2020 tanggal 13 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 559/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 19 November 2020.
  11. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya atas nama tersangka BUDI BUDIMAN (Walikota Tasikmalaya periode 2012 s.d. 2017 dan periode 2017 s.d. 2022). Sprin.Dik/34/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019. Nota Dinas Nomor 571/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 23 November 2020.
  12. Perkara TPK bersama-sama Eryk Armando Talla dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka RENDRA KRESNA (Bupati Malang). Sprin.Dik/128/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018. Nota Dinas Nomor 574/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 26 November 2020.
  13. Perkara TPK bersama-sama Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka ERYK ARMANDO TALLA (Swasta). Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018. Nota Dinas Nomor 575/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 26 November 2020.
  14. Perkara TPK sehubungan dengan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama tersangka TAUFIQURRAHMAN (Bupati Nganjuk periode tahun 2013 – 2018). Sprin.Dik-112/01/10/2017 tanggal 26 Okt 2017. Nota Dinas Nomor 576/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 26 November 2020.
  15. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, atas nama tersangka TAUFIQURRAHMAN (Bupati Kabupaten Nganjuk). Sprin.Dik-121/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017. Nota Dinas Nomor 577/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 26 November 2020.
  16. Perkara TPK berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada PNS atau PN yang lain yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor atau kepada kas umum seolah-olah mempunyai hutang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang, yang dilakukan oleh Tersangka RACHMAT YASIN (Bupati Kabupaten Bogor pada Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2009 sampai dengan 2014). Sprin.Dik/58/DIK.00/01/05/2019 tanggal 24 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 593/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 30 November 2020.

Desember

  1. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka LEONARDO JUSMINARTA PRASETYO dan kawan-kawan kepada Rizal Djalil selaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Sprin.Dik/118/DIK.00/01/09/2019 tanggal 20 September 2019. Nota Dinas Nomor 644/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.
  2. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka RIZAL DJALIL selaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari Leonardo Jusminarta Prasetyo dan kawan-kawan terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Sprin.Dik/119/DIK.00/01/09/2019 tanggal 20 September 2019. Nota Dinas Nomor 645/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.
  3. Perkara TPK pada kegiatan pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sumber dana APBD TA. 2013 atas nama tersangka JOHAN ANUAR (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2009 – 2014). Sprin.Dik/61/DIK.00/01/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Nota Dinas Nomor 646/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.
  4. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 dan TPK penerimaan hadiah atau janji lainnya atas nama tersangka MUSTAFA (Bupati Lampung Tengah 2016-2021). Sprin.Dik/09/DIK.00/01/01/2019 tanggal 21 Januari 2019. Nota Dinas Nomor 684/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 18 Desember 2020.
  5. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI dan penerimaan gratifikasi atas nama tersangka ROHADI (Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan PN Bekasi). Sprin.Dik-56/01/08/2016. Nota Dinas Nomor 686/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 18 Desember 2020.
  6. Perkara TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana atas nama tersangka ROHADI (Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan PN Bekasi). Sprin.Dik-57/01/08/2016. Nota Dinas Nomor 687/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 18 Desember 2020.
  7. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji kepada pejabat/penyelenggara negara terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 atas nama Tersangka HIENDRA SOENJOTO. Sprin.Dik/143/DIK.00/01/12/2019 tanggal 6 Desember 2019. Nota Dinas Nomor 703/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 23 Desember 2020.
  8. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut yang dilakukan oleh Tersangka HADINOTO SOEDIGNO selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2007-2012 yang diberikan oleh Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. dan kawan-kawan, terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sprin.Dik/79/DIK.00/01/08/2019 tanggal 1 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor 712/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 23 Desember 2020.
  9. Perkara TPPU berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak¬hak, atau kepemilikan yang sebenamya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HADINOTO SOEDIGNO (Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2007-2012) yang diberikan oleh Soetikno Soedarjo (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.) dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sprin.Dik/71/DIK.00/01/11/2020, tanggal 20 November 2020. Nota Dinas Nomor 713/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Top