1. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan Radiogram dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan menggunakan pompa merk Tohatsu type V 80 ASM dan pembebasan Bea Masuk/pajak mobil pemadam kebakaran merk Morita di beberapa Pemprov / Pemkab / Pemkot dengan pembayaran bersumber dari APBD tahun 2000 s/d 2005 atas nama Oenttarto Sindung Mawardi.
  2. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana / asset Eks. Yayasan Dana Tabungan Pensiun Pekerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP-MIGAS) tahun 2003 – 2008 atas nama Muzni Tambusai.
  3. Diduga melakukan TPK dalam Pelaksanaan Pengadaan Kapal Patroli Kelas III Type FRP di Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Dep. Perhubungan atas nama Djoni Anwir Algamar dan Tansean parlindungan Malau.
  4. Diduga melakukan tindak pidana korupsi, sebagai orang yang turut serta terkait perbuatan H. KGS. Taswin Zein, SE, MM dalam Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan berupa Pengadaan Alat Bengkel/Ketrampilan untuk 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Makasar, Samarinda, Serang, Lembang, Semarang, Ternate, dan Medan yang menggunakan dana Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT DIP) tahun 2004 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Ditjen PPTKDN/Binapendagri) Dep. Nakertrans RI atas nama Erry Fuad.
  5. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atas nama Mohamamd Iqbal.
  6. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan APBD Kab. Situbondo tahun 2005 - 2007, berkaitan dengan mengelola dan menggunakan dana Kas Daerah, mengambil bunga khusus/special rate atas deposito pada PT. Bank BNI 46, dan menginvestasikan dana milik Pemda Kab. Situbondo pada PT. Sentra Artha Futures dan PT. Sentra Artha Utama atas nama Ismunarso.
  7. Diduga melakukan tindak pidana korupsi, terkait Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Manado pada tahun anggaran 2006 atas nama Jimmy Rimba Rogi.
  8. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan renovasi pasar sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kab. Supiori Prov. Papua TA. 2006 - 2008. Kab. Supiori atas nama Jules Fitgerald Warikar.
  9. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana Bank Indonesia (BI) yang dikelola oleh Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) untuk kepentingan Bank Indonesia dengan tidak melalui mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang terjadi pada tahun 2003 atas nama Aulia Thantawi Pohan, Maman Husen Somantri, Bun Bun E.J Hutapea, dan Aslim Tadjudin.
  10. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2004 yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan pengeluaran kas tidak sesuai atau tidak disertai bukti yang lengkap dan sah atas nama Abdul Hamid Rizal dan Daeng Rusnadi.
  11. Diduga melakukan tindak pidana korupsi, sebagai orang yang turut serta terkait perbuatan H. KGS. Taswin Zein, SE, MM dalam Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan berupa Pengadaan Alat Bengkel/Ketrampilan untuk 12 (dua belas) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Lembaga Pendidikan Ketrampilan (LPK), dan Pondok Pesantren yang menggunakan dana Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT - DIP) tahun 2004, dan Pengadaan Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan untuk BLK/UPT Palembang dan Pakanbaru yang menggunakan dana ABT DIK- S DPKK-TKI pada Ditjen PPTKDN/Binapendagri Dep. Nakertrans RI atas nama Mulyono Subroto.
  12. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, berupa Penyelenggara Negara menerima sesuatu, hadiah atau janji yang terjadi pada Strategic Bussines Unit (SBU) II Wilayah Jawa Bagian Timur, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atas nama Trijono.
  13. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan turut serta atau menganjurkan memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam Proses permohonan Alih Fungsi Hutan Lindung Pantai Air Telang Provinsi Sumatera Selatan atas nama Syahrial Oesman.
  14. Diduga melakukan TPK dalam Pelaksanaan Pengadaan Alat Rontgen Portable untuk Pelayanan Puskesmas di Daerah Tertinggal, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau-pulau Kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Setjen Dep. Kesehatan RI atas nama Madiono.
  15. Diduga melakukan TPK dalam penerimaan uang oleh Auditor BPK RI, terkait pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia (DPKK TKI), dan Dana Pembinaan Penempatan Penyelenggaraan TKI (DP3TKI) tahun 2004 periode Juli - Agustus 2005, serta pemeriksaan pada Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan tahun. 2004 pada Ditjen PPTKDN / Binapendagri Dep. Nakertrans periode Oktober - November 2005. atas nama Bagindo Quirino.
  16. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyelenggara Negara menerima atau memberi sesuatu, hadiah atau janji, dikarenakan atau dengan menyalahgunakan atau dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang berhubungan atau melekat dengan jabatannya selaku Direksi PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) periode 2001 - 2006 atas nama Washington Mampe Parulian Simanjuntak.
  17. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penerimaan / pemberian Travelers Cheque (TC) oleh Anggota DPR RI periode tahun 1999 - 2004, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, berkaitan dengan pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 atas nama Udju Djuhaeri.
  18. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penerimaan / pemberian Travelers Cheque (TC) oleh Anggota DPR RI periode tahun 1999 - 2004, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, berkaitan dengan pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 atas nama Dudhie Makmun Murod.
  19. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penerimaan / pemberian Travelers Cheque (TC) oleh Anggota DPR RI periode tahun 1999 - 2004, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, berkaitan dengan pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 atas nama Hamka Yandhu.
  20. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (Customer Management System) berbasis teknologi informasi pada PT. PLN (persero) distribusi Jawa Timur tahun 2004 - 2008 atas nama Saleh Abdul Malik, Achmad Fathony Zakaria, dan Arthur Pelupessy.
  21. Diduga melakukan Tidak Pidana Korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Palang Merah Indonesia (PMI) oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Dep. Kesehatan RI menggunakan dana Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT-DIP) pada Tahun Anggaran 2003 atas nama Achmad Sujudi.
  22. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atas permintaan dan penerimaan sejumlah dana terkait dengan Proses Alih Fungsi Hutan Lindung Pantai Air Telang Prov. Sumatera Selatan atas nama Azwar Chesputra, Hilman Indra,dan Fachri Andi Leluasa.
  23. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penerimaan / pemberian Travelers Cheque (TC) oleh Anggota DPR RI periode tahun 1999 - 2004 dan 2004 - 2009, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, berkaitan dengan pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 atas nama Endin Akhmad Jalaludin Soefihara.
  24. Diduga melakukan Tndak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran merk Morita pada tahun anggaran 2004 - 2005 di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atas nama Ismeth Abdullah.
  25. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama atau turut serta dalam pelaksanaan pengadaan alat roentgen portable untuk pelayanan Puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Dep. Kesehatan RI tahun anggaran 2007 atas nama Budiarto Maliang.
  26. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan renovasi pasar sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kab. Supiori Prov. Papua TA. 2006 - 2008 atas nama Suryadi Sentosa.
  27. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Outsourcing Pengelolaan Sistim Manajemen Pelanggan (Customer Management System) berbasis Teknologi Informasi pada PT. PLN (persero) Distribusi Jawa Timur Tahun 2004 - 2008 atas nama Hariadi Sadono.
  28. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pasar pada Pemerintah Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2003 atas nama Indra Kusuma.
  29. Dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam perbuatan H. Tengku Azmun Jaafar, SH (Bupati Pelalawan) terkait penilaian dan pengesahan RKT – UPHHKHT pada areal yang diberikan IUPHHK-HT tahun 2001 s.d. tahun 2006 di wilayah Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan turut serta dalam perbuatan Aswin A.S, SH (Bupati Siak) terkait penilaian dan pengesahan RKT UPHHK-HT pada areal yang diberikan IUPHHK-HT tahun 2001 s.d. tahun 2007 di wilayah Kabupaten Siak kepada sejumlah perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas nama Asral Rachman.
  30. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima sesuatu / hadiah berupa uang dari Pejabat Pemerintah Kota Bekasi terkait pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2009 atas nama Suharto dan Enang Hermawan.
  31. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi memberi sesuatu / hadiah berupa uang kepada Pejabat BPK RI Perwakilan Jawa Barat terkait Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2009 atas nama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan.
  32. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama memberikan sesuatu/hadiah berupa uang kepada Pejabat BPK RI Perwakilan Jawa Barat, terkait pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2009 atas nama Tjandra Utama Effendi.
  33. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi memberi sesuatu kepada Pemeriksa Pajak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu pada Tahun 2004 atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar PT, Bank Jabar Tahun Pajak 2001 dan 2002 atas nama Herry Achmad Buchory.
Top