Desember

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa PANDA NABABAN, ENGELINA PATIASINA, M IQBAL, BUDININGSIH dan JEFFRI TONGAS penerimaan sejumlah TC BII oleh anggota DPR RI Komisi IX periode 1999 sd 2004 dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dilakukan bersama-sama Dudhie Makmun Murod.

November

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa PUGUH WIRAWAN sehubungan dengan memberikan sesuatu atau uang kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penjualan aset PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit).
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa SOEMINO EKO SAPUTRO sehubungan dengan pengadaan Jasa Angkutan KRL Hibah Ex. Jepang Tahun 2006 – 2007 yang atas nama tersangka.

Oktober

  1. -

September

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa DWI SENO WIJARNAKO sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara (penegak hukum) yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa MOH. EL IDRIS sehubungan dengan memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa MINDO ROSALINA MANULLANG sehubungan dengan memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Agustus

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa HARIADI SADONO sehubungan dengan pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi (CIS) berbasis IT mencakup Sistem Informasi Pengelolaan Piutang Pelanggan (SIP3) pada PT PLN (Persero) Wilayah Lampung pada Desember 2003 sd Maret 2004.

Juli

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa JORNAL EFFENDI SIAHAAN sehubungan dengan pengelolaan APBD pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta TA 2006-2007.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa GEORGIE KUMAAT sehubungan dengan orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Hariadi Sadono (GM PT PLN Persero Wilayah Lampung Periode Maret 2004-2008) dalam pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi CIS Berbasi IT mencakup Sistem Informasi Pengelolaan Piutang Pelanggan (SIP3) pada PT PLN wilayah Lampung tahun 2003-2008 dan perbuatannya memberikan hadiah atau janji kepada pegawai PT PLN (Persero).
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa MUSFAR AZIZ sehubungan dengan orang yang bersama-sama atau turut serta dalam perkara TPK pada pengadaan mesin jahit pada bagian proyek pengentasan fakir miskin Depsos Tahun 2004 dan 2006 yang dilakukan oleh tersangka Bachtiar Chamsyah.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa ROY YULIANDRI, MUHAMMAD YAZID, dan DIEN RAJANA MULYA sehubungan dengan orang yang secara bersama-sama atau turut serta dengan Umar Sjarifuddin (mantan Dirut Bank Jabar) melakukan pemberian berupa uang kepada Pemeriksa Pajak Karipka Bandung Satu pada tahun 2004 atau pengurangan jumlah pajak kurang bayar PT Bank Jabar tahun pajak 2001 dan 2002.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa BUDI HARSONO sehubungan dengan orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi karena jabatan atau kedudukannya wilayah Lampung Periode 2004 – 2008.

Juni

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa ARI MULADI sebagai orang yang bersama-sama atau turut serta atau turut membantu terkait perbuatan Anggodo Widjojo dkk dalam melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yang terjadi pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, dan atau perbuatan bersama-sama atau turut serta, membantu melakukan percobaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pimpinan KPK dan atau pegawai KPK.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa NI LUH MARIANI, SUTANTO PRANOTO SOEWARNO dan MATHEOS PORMES sehubungan dengan penerimaan sejumlah TC BII oleh anggota DPR RI Komisi IX periode 1999 sd 2004 dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dilakukan bersama-sama Dudhie Makmun Murod.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa AGUS CONDRO PRAYITNO, MAX MOEIN, RUSMAN LUMBANTORUAN, POLTAK SITORUS dan WILLIEM M TUTUARIMA sehubungan dengan penerimaan sejumlah TC BII oleh anggota DPR RI Komisi IX periode 1999 sd 2004 dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dilakukan bersama-sama Dudhie Makmun Murod.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa MUHAMMAD NURLIF, ASEP RUCHIMAT SUDJANA, REZA KAMARULLAH, BAHARUDDIN ARITONANG dan HENGKY BARAMULI sehubungan dengan penerimaan sejumlah TC BII oleh anggota DPR RI Komisi IX periode 1999 sd 2004 dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dilakukan bersama-sama Hamka Yandhu.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa AHMAD HAFIZ ZAWAWI, MARTHIN BRIA SERAN, PASKAH SUZETTA, BOBBY SH SUHARDIMAN, ANTHONY ZEIDRA ABIDIN sehubungan dengan penerimaan sejumlah TC BII oleh anggota DPR RI Komisi IX periode 1999 sd 2004 dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dilakukan bersama-sama Hamka Yandhu.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa DANIEL TANJUNG dan SOFYAN USMAN sehubungan dengan penerimaan sejumlah TC BII oleh anggota DPR RI Komisi IX periode 1999 sd 2004 dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dilakukan bersama-sama Endin J Soefihara.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa CEP RUHYAT sebagai orang yang bersama-sama atau turut serta dalam perkara TPK pada pengadaan sarung yang dananya berasal dari pengelolaan rekening pemerintah pada Depsos Tahun 2006-2008 yang dilakukan oleh tersangka Bachtiar Chamsyah.

Mei

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa YUSAK YALUWO sehubungan dengan penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel Prop. Papua TA 2006-2007.

April

  1. Perkara TPK atas nama terpidana SJAFII AHMAD sehubungan dengan orang yang turut serta atau bersama-sama terkait perbuatan Budiarto Maliang dan Edi Suranto dkk dalam pelaksanaan pengadaan alat Rontgen Portable untuk pelayanan Puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes RI tahun 2007 dan perbuatannya menerima hadiah.
  2. Perkara TPK atas nama terpidana WANDJOJO SISWANTO sehubungan dengan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) untuk Bagian Anggaran 69 pada Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan RI pada tahun 2006 dan 2007.
  3. Perkara TPK atas nama terpidana ADNER SIRAT dan DARIANUS LUNGGUK SITORUS sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim atau pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Maret

  1. Perkara TPK atas nama terpidana ANGGODO WIDJOJO sehubungan dengan perbuatan melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
  2. Perkara TPK atas nama terpidana PUTRONEFO A PRAYUGO sehubungan dengan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu untuk Bagian Anggaran 69 pada Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan RI tahun 2006 dan 2007.

Februari

  1. Perkara TPK atas nama terpidana Drs. DJOKO PRAMONO sehubungan dengan orang yang bersama-sama atau turut serta menerima dana taktis dari Rekanan Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Gas pada PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2003.
  2. Perkara TPK atas nama terpidana EDDI SETIADI sehubungan dengan penerimaan hadiah oleh Pemeriksa Pajak Bank Jabar pada tahun 2004 sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002.

Januari

  1. Perkara TPK atas nama terpidana UMAR SJARIFUDDIN sehubungan dengan penggunaan dana Kantor Bank Jabar untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain yang terjadi pada tahun 2003 – 2005.
  2. Perkara TPK atas nama terpidana UCE KARNA SUGANDA dan ABAS SUHARI SOMANTRI sehubungan dengan penggunaan dana Kantor Bank Jabar untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain yang terjadi antara tahun 2003 – 2005.
  3. Perkara TPK atas nama terpidana EDI SURANTO sehubungan dengan orang yang secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Madiono dkk dalam pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan Puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Departemen Kesehatan RI TA 2007.
  4. Perkara TPK atas nama terpidana DEDI SUWARDI sehubungan dengan penerimaan/ pemberian hadiah berupa uang pada tahun 2004 terkait dengan pemeriksaan pajak PT Bank Jabar atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar PT Bank Jabar tahun pajak 2001 dan 2002.
  5. Perkara TPK atas nama terpidana GUNAWAN PRANOTO dan RINALDI YUSUF sehubungan dengan penggunaan Alat Kesehatan untuk Rumah Sakit Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Palang Merah Indonesia (PMI) oleh Ditjen Pelayanan Medik Dep. Kesehatan RI.
  6. Perkara TPK atas nama terpidana SUDJADNAN PARNOHADININGRAT sehubungan dengan permintaan dan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara terkait dengan renovasi gedung kantor, wisma duta besar, wisma DC dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004.

Top