Sepanjang tahun 2017, perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah sejumlah 84 (delapan puluh empat) perkara.

Desember

  1. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 atas nama terdakwa ABDULLAH FANANI.
    Putusan PN Nomor: 192/Pid.sus-TPK/2017/PN.Sby tgl. 5 Desember 2017.
  2. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka UMAR FARUQ.
    Putusan PN Nomor:  191/Pid.sus-TPK/2017/PN.Sby tgl. 5 Desember 2017.
  3. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 atas nama terdakwa PURNOMO.
    Putusan PN Nomor: 190/Pid.sus-TPK/2017/PN.Sby tgl. 5 Desember 2017.
  4. Perkara TPK bersama-sama dengan Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari yaitu menerima hadiah atau janji dari Jhony Wijaya dkk terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 atas nama terdakwa RICO DIANSARI.
    Putusan PN Nomor: 46/Pid.sus-TPK/2017/PN.Bgl tgl 14 Desember 2017.H.M. JOHAR & SUPARMAN
  5. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji terkait Penunjukan Ashanti Inc. sebagai agen eksklusif PT. PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintahan Filipina Tahun 2014 sd 2017 atas nama terdakwa ARIF CAHYANA.
    Putusan PN Nomor: 143/Pid.sus/TPK//2017/PN.SBY tgl. 18 Desember 2017.
  6. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji terkait Penunjukan Ashanti Inc. sebagai agen eksklusif PT. PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintahan Filipina Tahun 2014 sd 2017 atas nama terdakwa M. FIRMANSYAH ARIFIN. dan
    Perkara TPK bersama-sama dengan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (persero) dan Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT. PAL Indonesia (persero), yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewenangan atau tugasnya atas nama terdakwa M. FIRMANSYAH ARIFIN.
    Putusan PN Nomor: 144/Pid.sus/TPK//2017/PN.SBY Tgl. 18 Desember 2017.
  7. Perkara TPK bersama-sama dengan M. Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT. PAL Indonesia (persero) dan Arif Cahyana (Kadiv Perbendaharaan PT. PAL Indonesia (persero), yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewenangan atau tugasnya atas nama terdakwa SAIFUL ANWAR.
    Putusan PN Nomor: 144/Pid.sus/TPK//2017/PN.SBY Tgl. 18 Desember 2017.
  8. Perkara TPK sehubungan dengan perbuatan turut serta memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Rudi Indra Prasetya selaku Kajari Pamekasan terkait kegiatan pengumpulan keterangan dan data atas dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, bersama-sama dengan Achmad Syafii selaku Bupati Pamekasan, Sutjipto Utomo, dan Agus Mulyadi, atas nama terdakwa NOER SALEHHODDIN alias MARGONO.
    Putusan PN Nomor: 215/Pid.sus-TPK/2017/PN.Sby Tgl. 18 Desember 2017.
  9. Perkara TPK sehubungan dengan perbuatan turut serta memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Rudi Indra Prasetya selaku Kajari Pamekasan terkait kegiatan pengumpulan keterangan dan data atas dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, bersama-sama dengan Noer Salehhoddin alias Margono atas nama terdakwa ACHMAD SYAFII.
    Putusan PN Nomor: 216/Pid.sus-TPK/2017/PN.Sby Tgl. 18 Desember 2017.
  10. Perkara TPK sehubungan dengan perbuatan turut serta memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Rudi Indra Prasetya selaku Kajari Pamekasan terkait kegiatan pengumpulan keterangan dan data atas dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, bersama-sama dengan Achmad Syafii selaku Bupati Pamekasan dan Noer Salehhoddin alias Margono, atas nama terdakwa SUTJIPTO UTOMO dan AGUS MULYADI.
    Putusan PN Nomor: 143/Pid.sus/TPK//2017/PN.SBY Tgl. 18 Desember 2017.
  11. Perkara TPK sehubungan dengan penerimaan hadiah atau janji yang diberikan oleh Achmad Syafii selaku Bupati Pamekasan, Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Salehhoddin alias MARGONO terkait kegiatan pengumpulan keterangan dan data atas dugaan penyelewangan Dana Desa di Desa Dasok Kecamatan Pademawu , Kabupaten Pamekasan atas nama terdakwa RUDI INDRA PRASETYA.
    Putusan PN Nomor: 245/Pid.sus/TPK//2017/PN.SBY 22 Desember 2017.

November

  1. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 atas nama terdakwa WIWIET FEBRYANTO.
    Putusan PN Nomor: 161/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SBY Tgl. 10 November 2017.
  2. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Ridwan Mukti selaku Gubernur Provinsi Bengkulu periode 2016-2021 dan Lily Martiani Maddari terkait dengan proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 atas nama terdakwa JHONI WIJAYA.
    Putusan PN Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl Tgl. 08 November 2017.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa NG FENNY sehubungan dengan bersama-sama atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan Judicial Review UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor Register perkara 129/PUU-XIII/2015.
    Putusan PT Nomor: 35/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI Tgl. 8 November 2017.

Oktober

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kepala Seksi III Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dkk terkait dengan pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016 atas nama terpidana I AMIN ANWARI  dan terpidanan II MURNI SUHARDI. Putusan PN Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl tanggal 10 Oktober 2017.
  2. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016 atas nama terdakwa SUGITO.
    Putusan PN Nomor: Nomor: 101/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST Tgl. 25 Oktober 2017.
  3. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016 atas nama terdakwa JAROT BUDI PRABOWO.
    Putusan PN Nomor: 102/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST Tgl. 25 Oktober 2017.
  4. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait dengan fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di provinsi jawa timur tahun anggaran 2016 – 2017 atas nama terdakwa BAMBANG HERYANTO dan ANANG BASUKI.
    Putusan PN Nomor: 153/Pid.Sus/TPK/2017/PN.SBY Tgl. 27 Oktober 2017.
  5. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait dengan fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di provinsi jawa timur tahun anggaran 2016 – 2017 atas nama terdakwa ROHAYATI.  
    Putusan PN Nomor: 152/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SBY Tgl. 27 Oktober 2017.

September

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa ADI PANDOYO sehubungan dengan secara bersama-sama dengan Sigit Widodo dan Dian Lestari Subekti Pertiwi serta Yudhi Tri Hartanto yaitu menerima hadiah atau janji dari Basikun Suwandin Atmojo alias Petruk dan Hartoyo terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) dalam APBD-P Kab. Kebumen TA 2016. Putusan PN Nomor: 51/Pid.sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 5 September 2017.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa PATRIALIS AKBAR sehubungan dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan permohonan Judicial Review UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor Register perkara 129/PUU-XIII/2015 dari Basuki Hariman dkk. Putusan PN Nomor: 81/Pid.sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 4 september 2017.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa CHARLES JONES MESANG sehubungan dengan penerimaan hadiah atau janji secara bersama-sama terkait pembahasan Anggaran Optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (DitjenP2Ktrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2014. Putusan PN Nomor: 88/Pid.sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 7 september 2017.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa KAMALUDIN bersama-sama atau turut serta dengan Patrialis Akbar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi menerima hadiah atau janji terkait dengan permohonan Judicial Review UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor Register perkara 129/PUU-XIII/2015 dari Basuki Hariman. Putusan PN Nomor: 82/Pid.sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 4 september 2017.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa MARISI MATONDANG sehubungan dengan Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009 berupa permufakatan dalam pengurusan anggaran, rekayasa dalam penyusunan dokumen lelang berupa daftar alat kesehatan dan spesifikasi teknis yang telah mengarah pada merk tertentu, rekayasa dalam penyusunan HPS, rekayasa dalam batas akhir pemasukan dokumen penawaran, rekayasa dalam melakukan evaluasi teknis dan rekayasa dalam pembuatan BAST. Putusan PN Nomor: 65/Pid.sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 13 September 2017.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa SRI HARTINI sehubungan dengan penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Tahun 2016. Putusan PN Nomor: 55/Pid.sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 20 September 2017.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa SAMSU UMAR ABDUL SAMIUN ALIAS UMAR SAMIUN sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pemilihan kepada daerah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di Mahkamah Konstitusi Tahun 2011/2012 kepada terpidana M. Akil Mochtar. Putusan PN Nomor: 83/Pid.sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017.
  8. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama RI T.A. 2011-2012 atas nama terdakwa FAHD EL FOUZ. Putusan PN Nomor: 91/Pid.sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 september 2017.
  9. Perkara TPK atas nama terdakwa AHMAD YANI sehubungan dengan setiap orang yang secar bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan putusan perkara Nomor: 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST antara PT. Mitra Maju Sukses (PT MMS) selaku Penggugat dengan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan MA Nomor: 1597 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017.

Agustus

  1. Perkara TPK atas nama terpidana AGUS NUGROHO sehubungan dengan yaitu memberi hadiah atau janji terkait Penunjukan Ashanti Inc. sebagai agen eksklusif PT. PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintahan Filipina Tahun 2014 sd 2017 kepada Arif Cahyana selaku Manager Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero) bersama-sama dengan M. Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT. PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero). Putusan PN Nomor: 111/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby Tgl. 11 Agustus 2017.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa BAMBANG IRIANTO sehubungan dengan baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya; atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun Tahun 2009 – 2012. Putusan PN Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby Tgl. 22 Agustus 2017.
  3. Perkara TPK atas nama terpidana EDY NASUTION sehubungan dengan menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena diketahui telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Putusan MA Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 Tgl. 16 Agustus 2017.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa BASUKI HARIMAN sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan Judicial Review UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor Register perkara 129/PUU-XIII/2015. Putusan PN Nomor: 72/Pid.sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Agustus 2017.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa BAMBANG KURNIAWAN sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun  Anggaran 2016. Putusan PT Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk Tgl. 16 Agustus 2017.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa RAOUL ADHITYA WIRANATAKUSUMAH sehubungan dengan secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggaran negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan putusan perkara perdata nomor: 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST antara PT. Mitra Maju Sukses (PT MMS) selaku penggugat dengan PT. Kapuas Tunggal Persada (PT. KTP) selaku tergugat di pengadilan negeri jakarta pusat. Putusan MA Nomor: 1524 K/Pid.Sus/2017 Tgl. 30 Agustus 2017.

Juli

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa ANDI ZULKARNAIN ANWAR alias ANDI ZULKARNAIN MALLARANGENG alias CHOEL secara bersama-sama dengan Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan terkait dengan proyek pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang TA 2010-2012. Putusan PN Nomor: 54/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST Tgl. 6 Juli 2017.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa HANDANG SOEKARNO sehubungan dengan menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Putusan PN Nomor: 55/PID.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst Tgl. 24 Juli 2017.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa EKO SUSILO HADI sehubungan dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proses Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla RI pada APBN-P TA 2016. Putusan PN Nomor : 60/PID.SUS-TPK/2017/PN.JKT.PST Tgl. 17 Juli 2017.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa SO KOK SENG alias ASENG sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud agar Musa Zainudin, dkk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan ke wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang nantinya akan dikerjakan oleh terdakwa dkk. Putusan PN Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst Tgl. 31 Juli 2017.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa RATU ATUT CHOSIYAH pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2011 – 2013. Putusan PN Nomor: 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST Tgl. 20 Juli 2017.
  6. Perkara TPK atas nama terpidana SAIPUL JAMIL sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk pengurusan perkara nomor:454/Pidsus/2016/PN.Jkt.UTR pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan PN Nomor: 58/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST Tgl. 31 Juli 2017.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa ATTY SUHARTI dan ITOC TOCHIJA sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Triswara Dhanu Brata alias Ade dan Hendriza Soleh Gunadi alias Ari terkait dengan pembangunan fisik Pasar Kota Cimahi tahun anggaran 2016 dan 2017. Putusan PN Nomor: 58/Pid.sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Juli 2017.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa BADARUDDIN BACHSIN sehubungan dengan menerima pemberian hadiah atau janji sehubungan dengan perkara TPK terkait penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M.Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu atas nama terdakwa Edy Santoni dan terdakwa Safri. Putusan MA Nomor: 1156 K/Pid.Sus/2017 Tgl. 31 Juli 2017.
  9. Perkara TPK atas nama terdakwa SITI MARWA sehubungan dengan menerima hadiah terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berdikari (Persero). Putusan MA Nomor: 1165 K/Pid.Sus/2017 Tgl. 19 Juli 2017.

Juni

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa SITI FADILLAH SUPARI sehubungan dengan Perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri Kesehatan RI Periode 2004 s.d. 2009 dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada Departemen Kesehatan TA 2005 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dan Perkara TPK sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Tahun 2007. Putusan PN Nomor: Nomor : 30/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst Tgl. 16 Juni 2017.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa H. M. JOHAR dan SUPARMAN sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa XAVERIANDY SUTANTO sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengurusan perkara nomor: 520/ Pidsus/2016/PN.PDG tanggal 02 Agustus 2016 di Pengadilan Negeri Padang.

Mei

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa TRISWARA DHANU BRATA alias ADE dan HENDRIZA SOLEH GUNADI alias ARI sehubungan dengan memberi hadiah atau janji kepada Atty Suharti selaku Walikota Cimahi bersama H.M. Itoc Tochija, Ir. M.M. terkait dengan pembangunan fisik Pasar Kota Cimahi tahun anggaran 2016 dan 2017. Putusan PN Nomor:  09/Pid.sus-TPK/2017/PN.Jkt Pst tanggal 3 Mei 2017.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa FARIZAL sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari Xaveriandy Sutanto, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar tersangka melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengurusan perkara memperdagangkan gula kristal merk Berlian Jaya yang dikemas oleh CV Rimbun Padi Berjaya, yang tidak memenuhi SNI sesuai Berkas Perkara Nomor: BP/14/VI/2016/Ditreskrimsus dari Polda Sumbar. Putusan PN Nomor: 09/Pid.sus-TPK/2017/PN.Pdng tanggal 5 Mei 2017.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa BASIKUN SUWANDIN ATMOJO alias PETRUK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Dian Lestari Subekti Pertiwi, Yudhi Tri Hartanto dan Adi Pandoyo serta Sigit Widodo terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) dalam APBD-P Kab. Kebumen TA 2016. Putusan PN Nomor: 10/Pid.sus/2017/PN.TipikorSmg tanggal 10 mei 2017.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa MUHAMMAD ADAMI OKTA setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proses Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla RI pada APBN-P TA 2016. Putusan PN Nomor: 39/Pid.sus/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Mei 2017.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa HARDY STEFANUS setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proses Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla RI pada APBD-P TA 2016. Putusan PN Nomor: 38/Pid.sus/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Mei 2017.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa YUDHY TRI HARTANTO dan SIGIT WIDODO menerima hadiah dari Hartoyo terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016. Putusan PN Nomor: 09/Pid.sus/2016/PN.Smg tanggal 17 Mei 2017.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa FAHMI DARMAWANSYAH setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proses Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla RI pada APBN-P TA 2016. Putusan PN Nomor: 17/Pid.sus/TPK/2017/PN.Jkt. Pst tanggal 24 Mei 2017.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa SURAMLAN sehubungan dengan memberi hadiah atau janji kepada Sri Hartini selaku Bupati Klaten Periode 2016-2021 yang dilakukan tersangka terkait pengisian perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2016 dan 2017.

April

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa MOHAMAD SANUSI sehubungan dengan menerima sesuatu hadiah atau janji secara berlanjut terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. dan Perkara TPPU atas nama terdakwa MOHAMAD SANUSI sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa YAN ANTON FERDIAN sehubungan dengan secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa UMAR USMAN sehubungan dengan secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Pelimpahan perkara nomor: PP-02/24/01/2017 tanggal 10 Januari 2017.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa SUTARYO sehubungan dengan secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Pelimpahan perkara nomor: PP-02/24/01/2017 tanggal 10 Januari 2017.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa RUSTAMI DAN KIRMAN sehubungan dengan secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Pelimpahan perkara nomor: PP-02/24/01/2017 tanggal 10 Januari 2017.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa JEFFERSON SM RUMAJAR sehubungan dengan penggunaan dana kas daerah Pemerintah kota Tomohon TA 2009 dan 2010 dan Perkara TPK sehubungan dengan penerimaan hadiah atau pemberian berupa uang kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Utara pada tahun 2008 atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tomohon TA 2007.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa AMRAN HI MUSTARY sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir guna mengupayakan Usulan Program Pembangunan Infra struktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara serta menunjuk Abdul Khoir dan kawan-kawan sebagaipelaksananya. Putusan PN Nomor: 44/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Plg tanggal 09 Februari 2017.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa RAMAPANICKER RAJAMOHANAN NAIR memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelimpahan perkara nomor: PP-09/24/01/2017 tanggal 03 Februari 2017. Putusan PN Nomor: 31/Pid.sus-TPK/2017/PN.Pst tanggal 17 april 2017.
  9. Perkara TPK atas nama terdakwa ANDI TAUFAN TIRO menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama terkait untuk mendapatkan pekerjaan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Pelimpahan perkara nomor: PP-06/24/01/2017 tanggal 17 Januari 2017. Putusan PN Nomor: 19/Pid.sus-TPK/2017/PN.Jkt Pst tanggal 26 april 2017.

Maret

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa ZULKIFLI EFFENDI SIREGAR sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa MUHAMMAD AFAN sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa ZULKIFLI HUSEIN sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa PARHULUTAN SIREGAR sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa BUSTAMI H. S. sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009 – 2014 dan periode 2014 – 2019. Putusan PN Nomor: 103/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2017.
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa BUDIMAN PARDAMEAN NADAPDAP sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009 – 2014 dan periode 2014 – 2019. Putusan PN Nomor: 99/pid.sus/tpk/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2017.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa GATOT PUJO N sehubungan dengan memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s.d. 2014 dan 2014 s.d. 2019 terkait dengan: 1. Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; 2. Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; 3. Pengesan angaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; 4. Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; 5. Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan 6. Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015. Putusan PN Nomor: 104/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017.
  8. Perkara TPK atas nama terdakwa GUNTUR MANURUNG sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009 – 2014 dan periode 2014 – 2019. Putusan PN Nomor: 100/pid.sus/tpk/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2017.
  9. Perkara TPK atas nama terdakwa HARTOYO sehubungan dengan memberi hadiah kepada Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo terkait Pembahasan dan Pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016. Pelimpahan perkara nomor: PP-01/24/01/2017 tanggal 03 Januari 2017. Putusan PN Nomor: 01/Pid-Sus-TPK/2017/PN.Smg tanggal 23 Maret 2017.
  10. Perkara TPK atas nama terdakwa I PUTU SUDIARTANA sehubungan dengan bersama-sama dengan Noviyanti dan Suhemi, yaitu menerima hadiah atau janji dari Yogan Askan dan Suprapto terkait dengan pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat Pada APBN-P tahun 2016.

Februari

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa BUDI SUPRIYANTO sehubungan dengan menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir terkait dengan pekerjaan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Putusna PT Nomor: 55/Pid/TPK/2016/PT.DKI tanggal 2 Februari 2017.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa DEWI ARYANILIZA ALS DEWIE YASIN LIMPO dan BAMBANG WAHYUHADI sehubungan dengan bersama-sama dengan Rinelda Bandaso, yaitu menerima hadiah atau janji terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan TA 2016 untuk Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa ZULFIKAR MUHARRAMI sehubungan dengan pemberian hadiah atau janji terkait dengan proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Putusan PN Nomor: Nomor: 44/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Plg tanggal 09 Februari 2017.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa IRMAN GUSMAN sehubungan dengan penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016. Putusan PN Nomor: 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.

Januari

  1. Perkara TPK atas nama terdakwa XAVERIANDY SUTANTO dan MEMI sehubungan dengan setiap orang yang bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di Tahun 2016. Putusan PN Nomor: 113/Pid.sus-TPK/2017/PN PST Tanggal 4 januari 2017.
  2. Perkara TPK atas nama terdakwa BUDIANTO HALIM WIDJAJA sehubungan dengan memberi hadiah atau janji kepada Pejabat di PT. Berdikari (Persero) terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berdikari (Persero). Putusan PN Nomor: 101/Pid.sus-TPK/2016/PN Jkt PST Tanggal 7 januari 2017.
  3. Perkara TPK atas nama terdakwa OJANG SOHANDI sehubungan dengan bersama-sama dengan Jajang Abdul Holik dan Lenih Marliani yaitu memberi hadiah atau janji kepada Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni yang masing-masing sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait penanganan perkara TPK Penyalahgunaan Anggaran dalam Pengelolaan Dana Kapitasi pada Program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014. dan Perkara TPK atas nama terdakwa OJANG SOHANDI sehubungan dengan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. dan Perkara TPPU atas nama terdakwa OJANG SOHANDI sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
  4. Perkara TPK atas nama terdakwa SRI ASTUTI sehubungan dengan memberi hadiah atau janji kepada Pejabat di PT. Berdikari (Persero) terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berdikari (Persero). Putusan PN Nomor: 116/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST tanggal 23 Januari 2017.
  5. Perkara TPK atas nama terdakwa ARIS HADIANTO sehubungan dengan memberi hadiah atau janji kepada pejabat di PT. Berdikari (Persero) terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berdikari (Persero). Putusan PN Nomor: Nomor: 114/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST tanggal 20 Januari 2017
  6. Perkara TPK atas nama terdakwa NOVIYANTI dan SUHEMI sehubungan dengan bersama-sama dengan I Putu Sudiartana selaku anggora DPR RI yaitu menerima hadiah atau janji dari Yogan Askan dan Suprapto terkait dengan pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat Pada APBN-P tahun 2016. Putusan PN Nomor: Nomor: 91/Pid.sus/TPK/2017/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Januari 2017.
  7. Perkara TPK atas nama terdakwa MULYA A HASJMY sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan peralatan kesehatan dari sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dalam rangka wabah flu burung (Avian Influenza) pada Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan dan dana APBN-P Sekretariat Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes TA 2006. Putusan MA Nomor: 2402 k/Pid.sus/2016 tanggal 11 januari 2017.

Top