Indeks Artikel

 Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2011

Satu tahun berjalan sejak pembentukan unit Pelayanan Informasi Publik sebagai respon terhadap pemberlakukan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Biro Humas KPK telah melakukan banyak perbaikan dan penyempurnaan terkait dengan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Seperti diketahui, pemberlakuan UU ini mengharuskan badan- badan publik dan institusi pemerintahan secara terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Badan publik yang tidak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda.

Selama tahun 2011, terlihat semakin beragamnya permintaan informasi yang masuk melalui Biro Humas KPK . Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin ingin berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, melalui keterbukaan akses informasi yang bisa diperoleh dari KPK. Bagi Biro Humas KPK, permintaan informasi yang beragam ini juga sebagai bukti adanya akselerasi pemberantasan korupsi, akselerasi demokrasi dan keinginan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dengan memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Unduh Laporan PIP tahun 2011

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2010

Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi yang pelaksanaannya dimulai pada tanggal 1 Mei 2010 direspon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan baik dan segera membentuk perangkat serta pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik pada lembaga ini. Sebagai salah satu komisi negara yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya bersifat independen, KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan bertanggung jawab kepada publik.

Berkaitan dengan informasi dan data, KPK saat ini telah memiliki Portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH) yang akan menjadi data base informasi KPK yang bisa diakses publik. Portal ini berbeda dengan website KPK. Jika website KPK lebih banyak mengedepankan informasi kelembagaan dan tupoksi KPK sebagai lembaga negara, maka Portal ACCH berisi data dan informasi yang berkaitan dengan kinerja KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Semua layanan informasi publik di KPK bersifat gratis dan tidak dipungut bayaran apapun, termasuk untuk penggantian materi informasi yang diminta oleh masyarakat. KPK berupaya untuk memenuhi permintaan kebutuhan data secara softcopy terlebih dahulu, kecuali memang jika yang diperlukan adalah data hardcopy.

Unduh Laporan PIP tahun 2010

Top