Indeks Artikel

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2022

Laporan PIP 2019 1

Setelah melewati masa Pandemi Covid-19, tepatnya bulan Juni 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka layanan tatap muka, namun selain layanan tatap muka, layanan tidak langsung (secara online) masih tetap difasilitasi oleh KPK untuk mempermudah masyarakat dalam hal penyediaan informasi. Pelayanan tidak langsung dapat dilakukan melalui email, telepon, surat, twitter @PIP dan demo. KPK selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik demi terwujudnya pelayanan informasi publik yang integratif, optimal, akuntabel dan transparan


Unduh Laporan PIP tahun 2022

 

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2021

Laporan PIP 2019 1

Tahun 2021 Indonesia masih mengalami Pandemi Covid-19, sehingga seluruh kegiatan pelayanan masih dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelayanan secara langsung dilakukan melalui tatap muka sedangkan pelayanan tidak langsung dilakukan melalui email, telepon, surat, twitter @PIP dan demo. Meskipun dalam keadaan Pandemi Covid-19, KPK selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik demi terwujudnya pelayanan publik yang integratif, optimal, akuntabel
dan transparan.


Unduh Laporan PIP tahun 2021

 

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2019

Laporan PIP 2019 1

Sepanjang tahun 2019, KPK secara aktif melakukan pelayanan informasi mengenai kinerja lembaga, upaya pencegahan diberbagai sektor maupun perkembangan penanganan perkara. Salah satu pengembangan pelayanan informasi publik KPK, di tahun ini kami mulai membuka layanan contact center 198 KPK. Kehadiran contact center 198 melayani kebutuhan informasi terkait layanan LHKPN, Gratifikasi, Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat. Hingga akhir Desember 2019, tercatat 24,999 telepon mengakses layanan call center 198. Biro Humas KPK merangkap PPID juga telah melakukan beberapa pekerjaan strategis demi mendukung keterbukaan informasi publik KPK, seperti: konsinyering Pegawai Pelaksana Penyedia Informasi, Uji Konsekuensi, dan Penetapan Surat Keputusan (SK) Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan, pengembangan website PIP, serta mengikuti kegiatan pemeringkatan Informasi publik.

Unduh Laporan PIP tahun 2019

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2018

2019 Laporan PIP 1

Sebagai sebuah lembaga yang fokus pada isu pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa membutuhkan dukungan dari berbagai elemen dalam melakukan tugasnya. Kami meyakini bahwa dukungan tersebut datang seiring dengan tingkat kepercayaan publik kepada KPK. Salah satu upaya yang terus kami lakukan untuk menjaga kepercayaan tersebut adalah dengan membuka akses informasi kelembagaan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK memiliki peranan yang penting dalam menjembatani kebutuhan informasi dari publik terkait kinerja KPK.

Unduh Laporan PIP tahun 2018

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2017

LapPIP2017

Biro Humas KPK terus berbenah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai
Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID), berbagai cara dan upaya dilakukan untuk
mengoptimalkan fungsi pelayanan informasi publik. Tahun 2017 Biro Humas KPK sebagai PPID
telah melakukan pekerjaan besar seperti konsinyering Pegawai Pelaksana Penyedia Informasi, Uji
Konsekuensi, dan Penetapan SK Daftar Informasi Dikecualikan. Selain itu ada beberapa inovasi
yang kami lakukan seperti: Tanya Jubir di media sosial, KPK Corner, Kompetisi Jurnal, penyusunan
cetak biru contact center, Pengembangan OJS, dan sebagainya. Harapannya, inovasi-inovasi
tersebut semakin membuka ruang akses informasi kepada masyarakat terkait kerja KPK dan isu
pemberantasan korupsi.
Pemenuhan informasi publik yang kami lakukan bukan semata melaksanakan kewajiban UU
No 14. Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melainkan kesadaran bahwa keterbukaan
informasi publik merupakan sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan kerja badan publik
kepada masyarakat.

Unduh Laporan PIP tahun 2017

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2016

Sebagai badan publik, KPK menyadari secara penuh kewajiban untuk memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada publik. Hal ini tidak hanya sebatas keterbukaan informasi publik, namun juga kemudahan dalam mengakses informasi yang menuntut inovasi dan kreativitas badan publik. Melalui semangat transparansi dan keinginan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi tentang kelembagaan, serta tugas pokok dan fungsinya, pada tahun 2016, Bagian PIKP masih fokus pada pengolahan informasi internal untuk dikemas secara baik dan efisien menjadi informasi dan pengetahuan yang bbermanfaat dan dapat diakses dengan mudah.

Selain pelayanan melalui layanan langsung, telepon, email dan surat, Bagian PIKP juga menyebarkan informasi dan pengetahuan melalui media sosial, portal ACCH (Anti-Corruption Clearing House), Perpustakaan, dan Jurnal Integritas. Melalui berbagai saluran diseminasi tersebut diharapkan informasi dan pengetahuan dapat tersebar secara optimal kepada berbagai elemen masyarakat.
Salah satu pencapaianya patut dibanggakan di tahun 2016 ini adalah KPK kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. KPK berhasil menduduki peringkat pertama untuk Kategori Lembaga Non Struktural. Hal ini tentunya menjadi pemacu KPK untuk terus melakukan perbaikan ke depan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik.

Unduh Laporan PIP tahun 2016

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2015

Skebutuhan masyarakat, tidak hanya sebatas keterbukaan informasi publik namun juga kemudahan dalam mengakses, menuntut inovasi dan kreatifitas badan publik yang semakin tinggi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterbukaan informasi publik adalah sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal inilah yang kemudian dituangkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai upaya untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut, tahun 2015 adalah tahun ketiga dimana KPK sebagai badan publik membentuk satu bagian baru yaitu Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP). Bagian ini dibentuk berdasarkan Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Baigan PIKP dalam struktur kelembagaan dibawah Biro Humas, bersama dengan dua bagian lainnya, yaitu Bagian Protokoler dan Multimedia serta Bagian Pemberitaan dan Publikasi.

Melalui semangat transparansi dan keinginan untuk memberikan kemudahan publik dalam mengakses informasi mengenai kelembagaan, serta tugas pokok dan fungsinya, pada tahun 2015 ini PIKP selain fokus dalam pengolahan informasi internal untuk dikemas menjadi informasi dan pengetahuan, juga secara intensif
melakukan inovasi dalam diseminasinya. Selain layanan langsung, telepon maupun email, PIKP juga menyebarluaskan Informasi dan pengetahuan melalui media sosial, portal ACCH (Anti-Corruption Clearing House), Perpustakaan, dan Jurnal. Melalui berbagai saluran diseminasi tersebut diharapkan Informasi dan pengetahuan dapat tersebar secara optimal kepada berbagai elemen masyarakat.

Unduh Laporan PIP tahun 2015

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2014

Keterbukaan informasi publik menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini kemudian yang dituangkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu badan publik, pada akhir tahun 2013 melalui Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, membentuk satu bagian baru yaitu Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP). Bagian ini melengkapi bagian lain yang sudah ada sebelumnya di Biro Humas KPK yaitu Bagian Protokoler dan Bagian Pemberitaan.

Seiring dengan semangat transparansi dan keinginan untuk memberikan kemudahan kepada publik dalam mengakses informasi mengenai kelembagaan serta tugas, pokok dan fungsinya, pada tahun 2014 ini PIKP KPK selain fokus dalam pengolahan informasi internal untuk dikemas menjadi informasi publik, juga secara intensif melakukan inovasi dalam diseminasi Informasi tersebut, supaya publik lebih tertarik untuk mengaksesnya.

Selain layanan langsung, telepon maupun email, PIKP KPK juga menyebarluaskan Informasi dan pengetahuan melalui media sosial, portal ACCH (Anti-Corruption Clearing House), dan Perpustakaan. Dengan berbagai saluran diseminasi tersebut diharapkan Informasi dan pengetahuan dapat tersebar secara optimal kepada berbagai elemen masyarakat.

Beberapa pencapaian layanan publik selama 2014 antara lain yaitu pemenuhan atas permintaan informasi publik yang ditujukan kepada KPK baik langsung, email, maupun melalui telepon bisa dipenuhi 100%. Artinya, semua permintaan informasi yang diajukan, bisa sepenuhnya diberikan kepada masyarakat. Kemudian antusiasme masyarakat di dunia maya terhadap Informasi dan pengetahuan tentang antikorupsi juga menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan, terlihat dari peningkatan jumlah follower di twitter dan fans di halaman fanpage facebook KPK. Begitu juga jumlah pengakses portal ACCH https://acch.kpk.go.id yang mengalami peningkatan drastis. Tidak terkecuali, Perpustakaan KPK yang selain memberikan layanan langsung kepada para pengunjung baik internal pegawai KPK maupun eksternal juga menyediakan halaman website https://perpustakaan.kpk.go.id/ yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

Unduh Laporan PIP tahun 2014

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2013 

Keterbukaan informasi publik diyakini dapat menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya yang mengurusi kepentingan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu badan publik yang diamanatkan untuk memenuhi pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam tahun 2013 ini semakin menguatkan semangat transparansi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi mengenai kelembagaan dan tugas, pokok dan fungsinya.

Seiring dengan semangat transparansi dan keinginan untuk melayani masyakarat dengan lebih baik, Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir tahun 2013 melalui Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, membentuk satu bagian baru yaitu Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik. Bagian ini melengkapi bagian lain yang sudah ada sebelumnya di Biro Humas KPK yaitu Bagian Protokoler dan Bagian Pemberitaan.

Selama tahun 2013, Pelayanan Informasi Publik KPK fokus pada pengolahan informasi yang ada di internal untuk menjadi informasi publik sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat umum. Seiring dengan berkembangnya unit ini menjadi bagian, maka diseminasi informasi semakin intens dan dilengkapi dengan sarana social media dan perpustakaan. Pengolahan dan pengemasan informasi menjadi agenda penting Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik di tahun 2013, setelah pemenuhan informasi internal dari berbagai direktorat berjalan lancar.

Dari segi layanan langsung kepada masyarakat yang datang untuk mencari informasi ke Gedung KPK pada tahun 2013 belum ada peningkatan yang memadai dikarenakan fasilitas dan prasarana yang masih terbatas. Ruangan penerimaan tamu masih terbatas dan diharapkan ini bisa ditingkatkan saat KPK memiliki gedung baru nanti.

Salah satu catatan yang patut dibanggakan di tahun 2013, pemenuhan permintaan informasi publik yang ditujukan kepada KPK bisa dipenuhi 100%. Artinya, semua permintaan informasi yang diajukan, bisa sepenuhnya diberikan kepada masyarakat. Antusiasme masyarakat untuk mencari informasi melalui pelayanan informasi juga terlihat meningkat dari tahun sebelumnya. Di tahun 2013, kenaikan penerimaan permintaan informasi publik mencapai 100% dibandingkan tahun sebelumnya.

Unduh Laporan PIP tahun 2013

Laporan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Tahun 2012

Dua tahun berjalan sejak dibentuknya Pelayanan Informasi Publik (PIP) KPK tahun 2010 di Bagian Pemberitaan, Pelayanan Informasi dan Publikasi Biro Humas KPK, yang merupakan respon terhadap pemberlakuan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, saat ini telah sampai pada tahap penyelesaian beberapa kendala dan rencana tindak lanjut pada tahun sebelumnya terutama pada sisi pelayanan Informasi. Seperti diketahui, pemberlakuan UU ini mengharuskan badan-badan publik dan institusi pemerintahan secara terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Badan publik yang tidak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda.

Selama tahun 2012, Bagian Pemberitaan, Pelayanan Informasi dan Publikasi fokus pada pembenahan internal untuk dapat menindak lanjuti persyaratan Komisi Informasi mengenai PPID dan perangkatnya. Telah ditetapkannya SK PPID mengenai Informasi yang dikecualikan, penyempurnaan SOP dan Panduan Pelayanan Informasi Publik dan juga penempatan Informasi-informasi yang wajib disediakan pada kanal tersendiri di website KPK menjadi pencapaian tersendiri di tahun ini.

Animo masyarakat yang semakin ingin berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, melalui keterbukaan akses informasi yang bisa diperoleh dari KPK terlihat jelas dengan kenaikan permintaan Informasi publik KPK yang hampir mencapai 40% dari tahun sebelumnya. Bagi Biro Humas KPK, kenaikan permintaan informasi dan ragam jenisnya ini juga sebagai bukti adanya akselerasi pemberantasan korupsi, akselerasi demokrasi dan keinginan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dengan memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Unduh Laporan PIP tahun 2012

 

Top